Uang Dalam Ekonomi Islam

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sebelum masyarakat mengenal alat tukar (dinar, dirham dan uang), masyarakat lebih dahulu mengenal yang disebut dengan barter, yang mana sistem barter itu adalah menukar barang dengan barang yang berbeda.
Dalam hal barter barang yang di tukar tidak di lihat kadar dari suatu barang yang akan ditukarkan, seperti halnya ketika mendapatkan suatu barang yang mereka ingikan dengan cara menukar barang dengan barang yang lain. Kadar dari suatu barang tersebut pun bervariasi, Karena pada saat bertransaksi tidak ada suatu penetapan atau kadar nilai dari suatu barang yang akan ditukarkan, yang pada akhirnya tidak ada asas keadilan atau kemaslahatan pada saat bertransaksi, dengan begitu banyak yang menukarkan barangnya dengan barang yang tidak sepadan dengan apa yang didapat setelah bertransaksi ketika itu. Ketika itulah dinar dan dirham mulai muncul sebagai salah satu acuan dalam bertransaksi jual beli atau tukar menukar barang. Dinar dan dirham pada saat itu menjadi sebuah alat tukar bagi masyarakat, yang mana suatu barang akan di ukur kadar nya oleh dinar dan dirham, sehingga ketika dinar dan dirham menjadi salah satu alat tukar guna menjadi patokan nilai dari suatu barang yang akan di tukarkan, akan menjadi jelas, dan maslahat bagi semua masyarakat. Karena dengan adanya alat tukar dinar dan dirham semua masalah dalam bertransaksi terpecahkan.
Namun dalam perkembangannya fungsi utama uang sebagai alat tukar itu mulai bergeser, dalam ekonomi sistem kapitalis fungsi uang selain sebagai alat tukar, juga dijadikan sebagai komoditas sehingga uang diperjual belikan layaknya sebagai suatu komoditas. Dalam konsep keuangan modern yang diajarkan oleh kaum Kapitalis dan Sosialis, uang menjadi obyek perdagangan. Dalam konsep keuangan modern, perdagangan uang merupakan instrumen penting dalam sistem  perekonomian. Inilah yang menjadi perdebatan dalam sistem ekonomi Islam, bagaimana fungsi uang yang sesungguhnya. Apakah uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, sebagaimana fungsi uang pada masa awalnya ataukah uang bisa dianggap sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan. Tulisan ini akan mengulas bagaimana persepektif ekonomi Islam tentang uang.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah uang?
2.      Bagaimana sejarah uang pada masa pemerintahan Islam?
3.      Apa definisi uang dalam Islam?
4.      Apa fungsi dari uang?
5.      Bagaimana hakikat uang kontemporer dalam Islam?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui sejarah uang
2.      Untuk mengetahui sejarah uang pada masa pemerintahan Islam
3.      Untuk mengetahui pengertian uang dalam Islam
4.      Untuk mengetahui fungsi uang
5.      Untuk mengetahui hakikat uang kontemporer dalam Islam


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Sejarah Uang

Pada peradaban awal, manusia memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Karena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka belum membutuhkan orang lain. Dalam periode yang dikenal sebagai periode prabarter ini, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.
Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabannya semakin maju, kegiatan dan interaksi antarsesama manusia pun meningkat tajam. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Ketika itulah masing-masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Satu sama lain mulai saling membutuhkan. Sejak saat itulah manusia mulai menggunakan cara barter guna memenuhi kebutuhan mereka.
Pertukaran barter ini mensyaratkan adanya keinginan yang sama pada waktu yang bersamaan (double coindence of wants) dari piahk-pihak yang melakukan pertukaran ini. Namun semakin beragam kebutuhan manusia, semakin sulit menciptakan situasi tersebut. Keadaan tersebut tentu akan mempersulit muamalah antar manusia. Itulah sebabnya diperlukan suatu alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar tersebut kemudian disebut uang. Pertama kali, uang dikenal dalam peradaban Sumeria dan Babylonia.
Uang kemudian berkembang dan berevolusi mengikuti perjalanan sejarah. Dari perkembangan inilah, uang kemudian bisa dikategorikan dalam tiga jenis, yakni uang barang, uang kertas, dan uang giral atau uang kredit.



1.      Uang barang (commodity money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjual belikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang, namun tidak semua barang bisa menjadi uang. Diperlukan tiga kondisi utama yaitu:
a.       Kelangkaan (scarcity), persediaan barang tersebut harus terbatas.
b.      Daya tahan (durability), barang itu harus tahan lama.
      c.     Nilai tinggi, barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan                   jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Kemudian pilihan uang jatuh pada logam-logam mulia seperti emas dan perak, karena keduanya memiliki nilai tinggi dan tahan lama serta dapat dipecah-pecah menjadi pecahan kecil dan tetap memiliki nilai yang utuh.

2.      Uang tanda/kertas (token money)
Ketika uang logam masih digunakan sebagai uang resmi dunia ada beberapa pihak yang melihat peluang meraih keuntungan dari kepemilikan mereka atas emas dan perak. Pihak tersebut ada bank, orang yang meminjamkan uang dan pandai emas atau toko-toko perhiasan. Mereka melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak di tempat mereka juga bisa diterima dipasar.
Berdasarkan hal itu pandai emas dan bank mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya. Karena uang kertas itu didukung dengan kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas itu sebagai alat tukar. Jadi aspek penerimaan masyarakat secara luas dan umum berlaku, sehingga menjadikan uang kertas sebagai alat tukar yang sah.
Ini berlanjut hingga uang kertas berlaku sebagai alat tukar yang dominan dan semua sistem perekonomian menggunakannya sebagai alat tukar utama. Bahkan sekarang uang yang dikeluarkan oleh bank sentral tidak lagi didukung oleh cadangan emas.

3.      Uang giral (deposit money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral ini merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahkan ke orang lain untuk melakukan pembayaran. Artinya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun bisa digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Kelebihan uang giral sebagai alat pembayaran adalah:
a.       Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak
b.      Dapat dipindahkan dengan cepat dan ongkos yang rendah
c.       Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Namun dibalik kelebihan sistem ini, sesungguhnya tersimpan bahaya besar. Kemudahan perbankan menciptakan uang giral – ditambah dengan instrumen bunga bank – membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya. Inilah yang kemudian menjadi pertumbuhan ekonomi yang semu.[1]

2.2  Uang Pada Masa Pemerintahan Islam

1.      Uang pada masa kenabian
Bangsa Arab di Hijaz pada masa jahiliah belum memiliki mata uang tersendiri. Mereka menggunakan mata uang yang mereka peroleh berupa Dinar Emas Hercules, Byziantum dan Dirham perak Dinasti Sasanid dari Iraq, dan sebagian mata uang bangsa Himyar, Yaman. Penduduk Makkah tidak memperjualbelikan kecuali sebagai emas yang tidak ditempa dan tidak menerimanya kecuali dalam ukuran timbangan. Hal ini disebabkan beragamnya bentuk dirham dan ukurannya dan muncul penipuan pada mata uang mereka seperti nilai tertera yang melebihi dari nilai sebenarnya.
Berdasarkan sejarah Islam, pada masa Rasulullah Saw. mata uang menggunakan sistem bimetallism standard (emas dan perak) demikian juga pada masa Bani Umayah dan Bani Abbasiyah. Dalam pandangan Islam mata uang yang paling stabil dan tidak mungkin terjadi krisis moneter karena nilai intrinsik sama dengan nilai riil. Mata uang ini dipergunakan bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Nabi SAW memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika berinteraksi ekonomi, dengan menggunakan dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan.

2.      Uang pada masa Khulafaurrasyidin
Ketika Abu Bakar di bai’at menjadi khalifah, beliau tidak melakukan perubahan terhadap mata uang yang beredar, bahkan menetapkan apa yang sudah berjalan dari masa Nabi SAW. Begitu juga ketika Umar bin Khattab di bai’at sebagai khalifah, karena beliau sibuk melakukan penyebaran Islam ke berbagai negara, beliau menetapkan persoalan uang sebagaimana yang sudah berlaku.

3.      Uang pada masa Dinasti Umayah
Pencetakan uang pada masa Dinasti Umayah masih meneruskan model Sasanid dengan menambahkan beberapa kalimat tauhid, sepeti pada masa Khulafaurrasyidin. Pada masa Abdul Malik bin Marwan, pada tahun 78 H, beliau membuat mata uang Islam yang bernafaskan model Islam tersendiri. Dengan adanya pencetakan mata uang Islam, hal ini mampu untuk merealisasikan stabilitas politik dan ekonomi, mengurangi pemalsuan dan manipulasi terhadap mata uang.

4.      Uang pada masa Dinasti Abbasiyah dan sesudahnya
Pada masa ini pencetakan dinar masih melanjutkan cara Dinasti Uamyah. Pada masa ini ada dua fase, tentang masalah pencetakan uang, yaitu:
a.       Fase pertama: Terjadi pengurangan terhadap ukuran dirham kemudian dinar
b.      Fase kedua: Ketika pemerintahan melemah dan para pembantu dari orang Turki ikut serta mencampuri urusan negara. Ketika itu pembiayaan semakin besar, orang-orang sudah menuju kemewahan sehingga uang tidak lagi mencukupi kebutuhan.
Pada masa pemerintahan Mamalik, pencetakan uang tembaga (fulus) menjadi mata uang utama dan pencetakan dirham dihentikan karena beberapa sebab:
a.       Penjualan perak ke negara-negara Eropa
b.      Impor tembaga dari negara-negara Eropa semakin bertambah, akibat dari peningkatan produksi pertambangan di sebagian besar wilayah Eropa
c.       Meningkatnya konsumsi perak untuk pembuatan pelana dan bejana[2]

2.3  Definisi Uang Dalam Islam

Secara etimologi definisi uang (nuqud) ada beberapa macam, diantaranya :
1.      Al-naqdu : yang baik dari dirham “dirhamun naqdu” yaitu dirham yang baik, menunjukan sifat
2.      Al-naqdu : tunai, membayar bayaran segera. Dalam hadits Jabir “naqadamil al-tsaman artinya dia membayarku harga tunai.
Pada umumnya para fuqaha menggunakan istilah nuqud dalam menyebutkan uang, kata nuqud tidak terdapat dalam al-qur‟an maupun hadits Nabi SAW, karena bangsa Arab umunya tidak menggunakan bahasa nuqud untuk menunjukan nilai harga. Mereka menyebutkan kata dinar untuk mata uang yang terbuat dari emas dan dirham untuk alat bayar yang terbuat dalam perak.
Adapun definisi menurut para ahli ekonomi adalah sebagai berikut :
1.      Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi‟i mendefinisikan uang sebagai, “Segala sesuatu yag diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban.”
2.      J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai, “Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan media penyimpan kekayaan.”
3.      Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utang-utang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
4.      Dr. Nazhim al-Syamry berkata: “Setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisiUrf atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dam mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok untuk menyelesaikan utang-piutang dan tanggungan, adalah termasuk dala lingkup uang.”
5.      Dr. Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.[3]
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa definisi uang adalah sebagai alat yang mempunyai nilai tukar suatu barang yang akan di dapatkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhannya dan mempunyai legalitas perundang-undangan yang diberlakukan oleh suatu instansi pemerintahan.
Beberapa ekonomi modern menjelaskan pemikiran imam Al-Gazhali dengan konsep flow concept, dalam konsep ini uang dipahami sebagai sesuatu yang harus mengalir. Bukan difahami sebagai stock concept yang dapat ditahan oleh seseorang. Hal ini yang menjadi pembeda antara uang dalam perspektif ekonomi islam dengan perspektif ekonomi konvensional. Para pemikir ekonomi konvensional memposisikan uang sebagai stock concept. Pandangan ini bertolak belakang dengan prinsip uang yang diacu dalam ekonomi islam. Pandangan islam ini mengenai uang sesuai dengan tuntunan dalam QS. Al-Hasyr : 7[4]
 Harta rampasan fa’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang orang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumnya.” (QS. Al-Hasyr : 7)

2.4  Fungsi Uang
Dalam sistem perekonomian manapun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange). Dari fungsi utama ini diturunkan fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pembakuan nilai), store of value (penyimpan kekayaan), unit of account (satuan penghitungan), dan standard of deferred payment (pembakuan pembayaran tangguh). Mata uang manapun niscaya akan berfungsi seperti ini. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaatnya atau tujuannnya. Menurut beliau dalam kitabnya Ihya Ulumiddin “Kedua-duanya tidak memiliki apa-apa tetapi keduanya berarti segala-galanya”. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna namun ia bisa mencerminkan semua warna.
Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, sehingga berkembanglah apa yang disebut dengan pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama dalam sektor moneter. Transaksi di pasar uang ini tidak berlandaskan pada motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar di antaranya mengandung motif spekulasi. Maka tak heran jika perkembangan di pasar moneter konvensional begitu spektakuler.
Sekalipun pada masa awal Islam masyarakat sudah terbisa bermuamalah dengan dinar dan dirham, kemungkinan untuk menjadikan barang lain sebagai mata uang yang berfungsi sebagai medium of exchange telah muncul dalam pikiran sahabat. Misalnya Umar bin Khattab pernah mengatakan, “ Aku ingin (suatu saat) menjadikan kulit unta sebagai alat tukar.” Pernyataan ini keluar dari bibir seorang  yang amat paham tentang hakikat uang dan fungsinya dalam ekonomi. Menurut Umar, sesungguhnya uang sebagai alat tukar tidak harus terbatas pada dua logam mulia saja seperti emas dan perak. Kedua logam mulia ini akan mengalami ketidakstabilan manakala terjadi ketidakstabilan pada sisi permintaan maupun penawarannya. Karena itu, apapun, sesungguhnya dapat berfungsi menjadi uang termasuk kulit unta. Dalam pandangannya, ketika suatu barang berubah fungsinya menjadi alat tukar (uang) maka fungsi moneternya akan meniadakan fungsinya atau paling tidak akan mendominasi fungsinya sebagai komoditas biasa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa uang sebagai alat tukar bahannya bias diambil dari apa saja yang disepakati oleh adat yang berlaku (urf) dan istilah yang dibuat oleh manusia. Ia tidak harus terbatas dari emas dan perak. Misalnya, istilah dinar dan dirham itu sendiri tidak memiliki batas alami atau syari. Dinar dan dirham tidak diperlukan untuk dirinya sendiri melainkan sebagai wasilah (medium of exchange) Fungsi medium of exchange ini tidak berhubungan dengan tujuan apapun, tidak berhubungan dengan materi yang menyusunnya juga tidak berhubungan dengan gambar cetakannya, namun dengan fungsi ini tujuan dari keperluan manusia dapat dipenuhi (Lihat, Majmuatul Fatawa). Pada umumnya para ulama dan ilmuwan social Islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Deretan ulama ternama seperti Imam Ghazali, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Al-Maqrizi dan Ibnu Abidin dengan jelas menandaskan fungsi pokok uang sebagai alat tukar. Karena itu mata uang haruslah bersifat tetap, nilainya tidak naik dan turun.[5]

2.5  Uang Kertas dalam Pandangan Islam
Uang kertas yang lazim digunakan di zaman sekarang disebut fiat money. Dinamakan demikian karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Dulu uang memang mengikuti standar emas (gold standard). Namun rezim ini telah lama ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada pertengahan dasa warsa 1930-an (Inggris meninggalkannya pada tahun 1931 dan seluruh dunia telah meninggalkannya pada tahun 1976). Kini uang kertas menjadi alat tukar karena pemerintah menetapkannya sebagai alat tukar. Sekiranya pemerintah mencabut keputusannya dan menggunakan uang dari jenis lain, niscaya uang kertas tidak akan memiliki bobot sama sekali.
Banyak kalangan yang ragu-ragu atau bahkan tidak tahu hukum uang kertas ditinjau dari sisi syariah. Ada yang berpendapat bahwa uang kertas tidak berlaku riba, sehingga kalau orang berutang Rp. 100.000,00 kemudian mengembalikan kepada pengutang sebanyak Rp. 120.000,00 dalam tempo tiga bulan, maka tidak termasuk riba. Mereka beranggapan bahwa yang berlaku pada zaman Nabi SAW adalah uang emas dan perak dan yang diharamkan tukar-menukar dengan kelebihan adalah emas dan perak, karena itu uang kertas tidak berlaku hukum riba padanya.
Jawabannya sebenarnya dapat kita cari dari penjelasan yang telah lalu yaitu bahwa mata uang bisa dibuat dari benda apa saja, sampai-sampai kulit unta, kata Umar bin Khattab. Ketika benda tersebut telah ditetapkan sebagai mata uang yang sah, maka barang tersebut telah berubah fungsi menjadi alat tukar dengan segala fungsi turunannya. Jumhur ulama sepakat bahwa illat dalam emas dan perak yang diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama, oleh Rasulullah SAW adalah karena “tsumuniyyah”,  yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya.
Oleh karena itu, ketika uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, maka kedudukannya sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Qur’am diturunkan di tengah menjadi alat pembayaran yang sah.. Karena itu riba belaku pada uang kertas. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat dari padanya. Zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Begitu pula ia dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.[6]


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
1.      Awalnya manusia hidup mandiri dan memenuhi kebutuhan sendiri. Setelah peradaban kian maju dan manusia semakin bertambah, kebutuhan tak lagi bisa dipenuhi sendiri. Maka, lahirlah sistem barter. Namun, karena banyaknya kekurangan dari sistem ini, muncul ide untuk membuat benda berupa uang. Seiring perjalanan sejarah, terdapat tiga jenis uang. Uang barang, uang kertas, dan uang giral.
2.      Uang muncul pada masa Arab sebelum Islam, lalu dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW hingga masa Khulafaurrasyidin. Pada masa Dinasti Umayah, Abdul Malik bin Marwan membuat mata uang Islam yang bernafaskan model Islam tersendiri. Pada masa Dinasti Abbasiyah, Mamalik, mencetak uang tembaga (fulus) menjadi mata uang utama dan menghentikan pencetakan dirham.
3.      Uang adalah alat yang mempunyai nilai tukar suatu barang yang akan di dapatkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhannya dan mempunyai legalitas perundang-undangan yang diberlakukan oleh suatu instansi pemerintahan.
4.      Fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange). Dari fungsi utama ini diturunkan fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pembakuan nilai), store of value (penyimpan kekayaan), unit of account (satuan penghitungan), dan standard of deferred payment (pembakuan pembayaran tangguh).
5.      Islam memandang uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah, karena mata uang bisa dibuat dari benda apa saja, sampai-sampai kulit unta, kata Umar bin Khattab. Ketika benda tersebut telah ditetapkan sebagai mata uang yang sah, maka barang tersebut telah berubah fungsi menjadi alat tukar dengan segala fungsi turunannya.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hasan, 2005. Mata Uang Islam. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Nadratuzzaman Hosen dkk, 2007. Menjawab Keraguan Umat Islam terhadap Bank Syariah. Jakarta : Pkes Publishing.
Nurul Huda, et al., 2008. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Mustafa E. Nasution, et al., 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.




[1] Mustafa E. Nasution, et al., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006) h. 239-242
[2] Ibid., h. 63-64
[3] Ahmad Hasan, Mata uang islam (Jakarta : Rajagrafindo Persada : 2005)hlm, 10-11
[4] Nadratuzzaman Hosen dkk, Menjawab Keraguan Umat Islam terhadap Bank Syariah (Jakarta : Pkes Publishing : 2007)
[5] Nurul Huda, et al., Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, (Jakarta: Kencana, 2008) h.78-80
[6] Mustafa E. Nasution, et al., op.cit., h. 251-252

Subscribe to receive free email updates: