BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umum yang didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note.
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian
jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun
dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin
baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup
di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan
kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan
jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap tidaknya jasa bank yang diberikan sangat
tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,
perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa
pengertian jasa-jasa bank lainnya?
1.2.2 Apa
keuntungan jasa-jasa bank lainnya?
1.2.3 Apa
jenis-jenis bank lainnya?
1.3 Tujuan
Penelitian
1.3.1 Mahasiswa/i dapat memahami pengertian dari jasa-jasa bank
lainnya
1.3.2 Mahasiswa/i dapat
memahami keuntungan dari jasa-jasa bank lainnya
1.3.3 Mahasiswa/i dapat memahami
jenis-jenis dari jasa-jasa bank lainnya
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian
Jasa Bank Lainnya
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa
bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik, dalam
arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan cukup di satu bank
saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap,
maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka
butuhkan.
Lengkap
atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank
tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel
yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang
dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung
dari jenis bank apakah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula
dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa atau non devisa. Jika
berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap
dibandingkan dengan nondevisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula
dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor
kas.[1]
2.2 Keuntungan
Jasa-jasa Bank
Seperti
dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih
bunga simpan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan
istilah spread based. Namun, di
samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat
memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa-jasa bank
lainnya.
Keuntungan
dari transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan.
Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan
dari spread based semakin kecil
mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di
samping mencari keuntungan utama tetap pada spread
based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa
bank.
Perolehan
keuntungan dari jasa-jasa bank ini walaupun relatif kecil, namun, mengandung
suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa-jasa bank lebih kecil
jika di bandingkan dengan kredit.
Di
samping faktor risiko, ragam penghasilan dari jasa ini pun cukup banyak
sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa-jasa banknya. Kemudian
yang paling penting jasa-jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar
transaksi simpanan dan pinjaman yang ada di dunia perbankan.
Ada pun keuntungan yang
diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain :
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
Biaya
administrasi dikenakan untuk jasa-jasa memerlukan administrasi khusus. Pembebanan
biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas
tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan
administrasi lainnya.
Biaya
kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (Transfer),
baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya
tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya
seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota) dan jasa insako (penagihan dokumen keluar kota).
Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar
negeri.
Biaya
provisi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer
serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya
jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status
nasabah yang bersangkutan.
Kemudian
jasa
iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada setiap
pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran biaya iuran ini
dikenakan pertahun.
Selanjutnya
jasa sewa dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa Safe Deposit Box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box
dan jangka waktu yang digunakannya.
Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing- masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.[2]
Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing- masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.[2]
2.3 Jenis-jenis
jasa-jasa bank lainnya
Dalam
penjelasan terdahulu dikatakan bahwa kelengkapan jenis-jenis jasa bank yang
dapat dilayani oleh tiap-tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu
sendiri. Berikut ini akan di jelaskan jenis-jenis jasa bank yang dapat
dikatakan lengkap untu ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.
2.3.1 Kiriman Uang (transfer)
Transfer merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri.
Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian
besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang di gunakan. Sebagai
contoh jika Tn.Rifan bermaksud mengirim uang untuk ibunya di Solo lewat BBD
Jakarta, maka Tn.Rifan dapat memilih sarana pengiriman yang diinginkan, apakah
lewat telex atau telepon. Biaya kirim lewat telepon akan lebih mahal daripada
lewat telex. Kecepatan pengiriman juga tergantung sarana yang digunakan,
misalnya pengiriman lewat telepon jauh lebih cepat dibandingkan lewat telex.
Sarana
yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung keinginan nasabah. Sarana
yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecinya biaya
pengriman.
Sarana-sarana
yang bisa digunakan adalah :
-Surat
-Telex
-Telepon
-Faksimile
-Online
computer
-Dan
sarana lainnya
Pengiriman
uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah,
jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya
yang diperoleh oleh masing- masing pihak antara lain :
a)
Bagi nasabah
akan mendapat
-
Pengiriman uang lebih cepat
- Aman sampai tujuan
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telpon
melalui pembebanan rekening
- Prosedur mudah dan murah
b)
Bagi bank akan
memperoleh
-
Biaya kirim
-
Biaya provisi dan komisi
-
Pelayanan kepada nasabah
2.3.2 Kliring (Clearing)
Kliring
merupakan jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. Untuk
memajukan dan memperlencar lalu lintas pembayaran giral ;
b. Agar
perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman,
dan efisien.
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat
yang berasal dari dalam kota seperti :
a.
Cek
b.
Bilyet Giro (BG)
c.
Wesel bank
d.
Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e.
Lalu Lintas
Giral (LLG) / nota kredit
Proses
penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a. Kliring
keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring
keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota
Kredit keluar (LLG) ;
b. Kliring
masuk, menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang
bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan
Nota Kredit masuk (LLG) ;
c. Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang
tidak memenuhi syarat yang di tentukan.
Warkat-warkat
yang dikliring tidak selamanya tertagih bahkan setiap kali transaksi kliring
terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.
Ada
beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk.
Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a. Asal
cek atau BG salah
b. Tanggal
cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai
tidak ada atau tidak cukup
d. Jumlah
yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e. Tanda
tangan tidak sama / lengkap
f. Coretan
atau perubahan tidak di tandatangani
g. Cek
atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi
belum kembali
i.
Endersment cek
tidak benar
j.
Rekening sudah
tutup
k. Dibatalkan
penarik
l.
Rekening
diblokir oleh berwajib
m. Kondisi
cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n. Dan
alasan lainnya
Setelah proses kliring
berjalan selama sehari, pada sore harinya masing-masing bank membuat
perhitungan kliring hari ini.
Perhitungan kliring
dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring
atau kalah kliring Bagi bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya
melebihi pembayaran warkat kliringnya sehingga terdapat saldo kemenangan.
Sebaliknya, bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih
besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Bank yang menang
kliring menunjukkan prestasi bank tersebut dalam membina nasabahnya demikian
juga sebaliknya. Bagi bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan
kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank
yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat.
Call money
diberikan kepada bank yang kalah kliring dan tidak dapat menutupinya. Pinjaman call money dibayar padasaat bank yang
memberikan call money menagihkannya.
Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan
belum dapat membayar, maka pinjaman call
money tesebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan hilangnya
kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut termasuk bank lainnya.
2.3.3
Inkaso
(Collection)
Insako merupakan
jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar
negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang di terbitkan
oleh bank di kota Bandung, maka cek tersebut dapat di cairkan di Jakarta
melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di Jakartalah yang menagihnya ke
bank di Bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu
pula jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank
diluar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya
melalui inkaso luar negeri.
Adapun warkat-warkat
yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari
luar kota atau luar negri seperti :
-
Cek
-
Bilyet Giro
-
Wesel
-
Surat aksep
-
Deviden
-
Kupon
-
Money
order
-
Dan surat
berharga lainnya
Lama
penagihan warkat dan besarnya biaya tagihan yang dibebankan kepada nasabah
tergantung bank bersangkutan biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu
sampai 4 minggu.
Proses penyelesaian
inkaso yang dapat dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu:
A.
Inkaso
berdokumen, di mana surat – surat yang diInkasokan disertai oleh document yang
mewakili surat / barang tersebut
B.
Inkaso tidak
berdokumen, surat yang diInkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili
surat/barang tersebut.
2.3.4
Safe
Deposit Box
Safe
Deposit Box ( SDB ) merupakan jasa-jasa bank yang
diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan
ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk mrnyimpan
dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDBdilakukan
dengan dua buah anak kunci, diman satu dipegang bank dan satu lagi dipegang
oleh nasabah.
Kegunaan dari
SDB adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat – surat penting seperti
:
-Sertifikat
deposito
-Sertifikat
tanah
-Saham
-Obligasi
-Akte
kelahiran
-Surat
nikah
-Ijazah
-Paspor
-Dan
surat atau dokumen lainnya
Disamping
itu SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti :
- Emas
- Mutiara
- Berlian
- Intan
- Permata
- Dan
benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan
meyimpan baran- barang di SDB adalah seperti :
- Narkotika
dan sejenisnya
- Bahan
yang mudah meledak
- Dan
larangan lainnya
Keuntungan bagi
bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Biaya
sewa
- Uang
setoran jaminan yang mengendap
- Pelayanan
nasabah
Kemudian keuntungan bagi
nasabah pemegang SDB adalah :
a.
Menjamin
keharasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang
telah ditentukan sebelumnya.
b. Keamanan
dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
- Peralatan
keamanan canggih
- SDB
terbuat dari baja tahan api
- Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB
hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan
nasabah
- Tidak
dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemengang SDB maupun bank
Adapun biaya
yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB dikenakan berbagai macam biaya
yaitu :
a. Biaya
sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu
sewa.
b. Biaya
sewa dibayar biasanya pertahun.
Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila
kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar.
Biasanya untuk
meyewa SDB pihak perbankan lebih mengutamakan kepada para nasabahnya yang sudah
lama. Nasabah lama dan aktif berhubungan dengan bank tersebut serta selalu
mempunyai etiket baik sering kali disebut nasabah primer. Akan tetepi,
perbankan juga menyediakan fasilitas SDB untuk nasabah sekunder.
Untuk menjadi
pemegang SDB tidaklah begitu rumit, bahkan sangat sederhana. Sebagai contoh
nasabah cukup menyerahkan foto kopi KTP/SIM/Paspor serta pas foto. Begitu pula
saat membuka atau menyimpan barangnya nasabah cukup melaporkan dan menunjukkan
kartu identitas SDBnya.
Jika anak kunci
yang dipegang nasabah hilang, maka nasabah cukup melaporkannya ke pihak bank
dengan membawa surat keterangan dari kepolisian. Kemudian bank akan membongkar
box dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang. Untuk memperpanjang kembali
nasabah dikenakan setoran jaminan kunci yang baru.
2.3.5
Bank
Card
Bank
card
merupakan “ kartu plastik “ yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat
tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan,
dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat di uangkan
(mengambil uang tunai) di berbagai tempat seperti di ATM (Automated
Teller Machine). ATM biasanya tersebar diberbagai tempat yang strategis
seperti dipusat perbelanjaan, hiburan dan perkantoran.
Sistem kerja bank card melalui dari permohonan sampai
dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai berikut,
A. Cara
kerja kartu ini mulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu
dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
B. Bank
akan menerbitkan kartu apabila “ disetujui “ dan diserahkan ke nasabah
C. Dengan
kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
D. Pihak
pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
E. Bank
akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai
suku bunga.
F. Pemegang
kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah
ditentukan
2.3.6 Bank Notes
Bank Notes merupakan
uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal dengan istilah “
devisa tunai “ yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua notes
dapat di perjual belikan, hal ini tergantung dari pada peraturan devisa di negara
yang asal bank notes.
Sedangkan yang dimaksud
dengan jual beli bank notes merupakan
transaksi antara valuta yang dapat ditrima pembayarannya dan dapat
diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang terjadi
pada saat itu.
Dalam transaksi jual
beli bank notes, bank mengelompokan bank
notes kedalam dua klasifikasi. Yaitu bank
notes yang lemah dan bank notes yang kuat dan bank biasanya lebih menyukai bank notes yang nilainya kuat.
Pengelompokan bank notes yang kuat berdasarkan
kategori sebagai berikut:
a. Bank Notes
tersebut mudah diperjualbelikan
b. Nilai
tukar terkendali/stabil
c. Frekuensi
penjualan sering terjadi
d. Dan
pertimbangan lainya
Sedangkan kelompok bank notes yang lemah kebalikan dari bank notes yang kuat, dalam
pengelompokan ini tergantung dari bank yang bersangkutan.
Dalam prakteknya bank
tidak selalu menerima penjualan dan pembelian bank notes. Hal ini disebabkan beberapa alasan berikut ini:
a. Kondisi
bank notes cacat/rusak
b. Tergolong
dalam valuta lemah
c. Tidak
memiliki persediaaan
d. Diragukan
keabsahannya
Untuk bank notes yang lemah dan sulit
diperdagangkan, maka bank menjualnya kembali kepada Bank Indonesia atau kantor
pusat bank yang bersangkutan.
Penjualan bank notes juga dilakukan antar bank dan
juga diperjualbelikan ditravel, outhorized
changer (pedagangan valuta asing) dan tempat lainya.
Contoh
bank notes yang tergolong dalam
kategori kuat adalah sebagai berikut:
USD : United
State Dollar (Amerika)
SGD : Singapore
Dollar (Singapura)
GPB : Gret
Britain Poundstarling (Ingris)
AUD : Australian
Dollar (Australia)
DEM : Deutsche
Mark (Jerman)
JPY : Japanese
Yen (Jepang)
HKD : Hongkong
Dollar (Hongkong)
Sedangkan bank notes yang masuk dalam kategori
golongan lemah antara lain:
ITL : Italia
Lira (Itali)
NLG : Netherlands
Guilder (Belanda)
FRF : French
Franc (Prancis)
CAD : Canadian
Dollar (Canada)
NZD : New
Zealands Dollar (Selendia Baru)
MYR : Malaysian
Ringgit (Malaysia)
THB : Thai
Baht (Thailand)
2.3.7
Travellers
Cheque
Travellers Cheque
dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh
mereka yang hendak berpergian atau sering dibawah oleh turis. Travelers cheque diterbitkan dalam
pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata
uang rupiah dan mata uang asing.
Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di
berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers cheque
tersebut melakukan pengikat dan perjanjian. Disamping itu, travelers cheque juga dapat diuangkan di berbagai bank
Travellers cheque
yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi
penjualan maupun traksaksi pencairan menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik
dalam pembelian maupun penjualan travelers
cheque valas adalah kurs devisa umum.
Keuntungan serta
manfaat penggunaan travellers cheque
terutama bagi mereka yang suka berpergian / berwisata antara lain sebagai
berikut.
a. Memberikan
kemudahan berbelanja, karena travellers
cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b. Mengurangi
risiko kehilangan uang karena setiap travellers
chaque dilayani secara diganti.
c. Memberikan
rasa percaya diri, karena si pemakai travellers
cheque dilayani secara prima
d. Dapat
dijadikan cedera mata atau pun hadiah buat teman kolega atau nasabah
e. Biasanya
untuk pembelian travellrs cheque,
tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat
tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis-jenis travellers cheque yang beredar dapat di lihat dari segi mata uang
antara lain :
- Travellers chaque mata uang rupiah
- Travellers chaque dalam vulta asing yang
diterbitkan oleh bank yang bersetatus bank devisa.
2.3.8 Letter of Credit (L/C)
Letter of credit (L/C)
merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk
memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar
pulau). Kegunaan letter of credit
adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli
(importer) maupun penjual (eksportir ) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum
L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan
dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ke tiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut
dengan kredit berdokumen atau documentary
credit.
Pembukaan L/C oleh
importer dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing
bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang
diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau
disebut advising bank.
Penyelesaian transaksi
antara eksportir dengan importer sangat tergantung dari jenis L/Cnya. Adapun
jenis-jenis L/C antara lain sebaga i berikut.
a. Revocable
L/C
Merupakan L/C yang setiap saat da[at dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh bank permbuka ( opening bank ) tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada beneficiary.
b. Irrevocable
L/C
Kebalikan dari Revocable
yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua
pihak yang terlibat.
c. Sight
L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung
pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank
d. Usance
L/C
Sedangkan usance L/C merupakan L/C yang
pembayarannya baru dilakukan dengan tangga waktu tertentu, misalnya satu bulan
dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen.
e. Restricted
L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C
hanya dibatasi kepada bank – bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam
L/C.
f. Unrestricted
L/C
L/C membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
g. Red clause L/C
Merupakan L/C di mana bank pembuka L/C memberikan
kuasa kepada bank pembayara untuk
membayar uang muka kepada benerfeciary
sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h. Transferable
L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian
atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
i.
Revolving
L/C
L/C yang pernggunaanya dapat dilakukan secara
berulang – ulang
j.
Dan lain – lain
Faktor-faktor lain yang
mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang
dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
a. Bill of lading (
B/L ) atau konosmen.
B / L mempunyai fungsi sebagai ;
- Bukti tanda pengiriman
- Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
- Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang
b. Draf (
wesel )
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk
tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang
yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada
waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang
ditunjuk atau kepada si pemegang wesel.
c. Faktur
(invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang –
barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti
transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
d. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan di alami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan di alami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
e. Daftar
pengepakan (packing list)
Merupakan daftar uraian barang – barang yang dimasukkan
dalam peti (container)
f.
Certificate
of origin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor
g.
Certificate
of inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang
keadaan barang yang dibuat oleh independent
surfeyor.
h. Dan
lain-lain
2.3.9
Bank
Garansi dan Referensi Bank
Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran
yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau
badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
·
Pihak peminjam
(Bank)
·
Pihak terjamin
(nasabah)
·
Pihak penerima
jaminan (pihak ketiga)
Tujuan
pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang
dijaminkan adalah sebagai berikut :
A. Memberikan
bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah
B. Bagi
pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang
jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan
kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
C. Menumbuhkan
rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima
jaminan.
D. Memberikan
rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
E. Bagi
bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan yang di
atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya – biaya yang harus dibayar
nasahabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Kemudian
bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat tujuannya
sebagai berikut.
a. Bank
garansi untuk penangguh bea cukai
Merupakan bank garansi yangdiberikan kepada kantor
bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea
masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
b. Bank
garansi untuk pita cukai tembakau
Yaitu bea cukai yang diberikan kepada kantor bea
cukai untuk kepentingan yang menjamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan
pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari
pabrik untuk peredaran.
c. Bank
garansi untuk tender dalam negeri yaitu bank garansi yang diberikan kepada
bouwheer (yang member pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/levaransir yang
akan mengikui tender dalam negeri.
d. Bank
garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Bank garansi untuk uang muka
pekerjaan
f. Bank garansi untuk tender luar negri
g. Bank garansi untuk perdagangan
h. Bank garansi untuk penyerahan barang
i. Bank garansi untuk mendapatkan
keterangan pemasukan barang
Selanjutnya setiap transaksi yang
berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya-biaya yang dikenakan
kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa
atau pendapatan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan
bagi bank. Biaya – biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan
dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya – biaya
dimaksud adalah :
a. Biaya
provisi
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh
terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya
provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan
berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan besarkan persentase.
b. Biaya
administrasi
Merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan
untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung
bank masing-masing.
c. Bea
materai
Merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat
perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin
2.3.10
Memberikan
Jasa-jasa di Pasar Modal
Di
dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar
modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi
pasar modal di bursa efek.
Jasa-jasa
bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal
antara lain :
- Penjamin emisi ( underwriter )
- Penjamin ( guarantor )
- Wali amanat ( trustee )
- Perantara perdagangan efek / pialang (
broker )
- Pedangang efek ( dealer )
- Perusahaan pengelola dana ( investment company )
2.3.11.
Menerima Setoran-setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu
nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank, setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh
bank antara lain :
-
Pembayaran listrik
-
Pembayaran telepon
-
Pembayaran pajak
-
Pembayaran uang kuliah
-
Pembayaran rekening listrik
-
Setoran ONH
2.3.12.
Melakukan pembayaran
-
Gaji
-
Pensiun
-
Bonus
-
Hadiah
-
Deviden
2.3.13.
Dan kegiatan lainnya
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Studi Kasus Kliring
Pada suatu hari Atun yang mempunyai tabungan di Bank BRI
Jakarta dan harus mengirimkan sejumlah uang kepada Joko yang mempunyai rekening
di BPD Papua. Dari ilustrasi di atas, kita ketahui bahwa Atun dan Joko
mempunyai rekening pada bank yang berbeda. Selain Bank yang berbeda, tempat
kedua bank tersebutpun berbeda pula. Oleh karena perbedaan tersebut, kedua bank
harus mencari dimana suatu wilayah atau daerah terdapat kedua bank tersebut, skema alurnya akan
diperlihatkan sebagai berikut :
Gambar
1. Skema Alur Transaksi Jika Kedua Bank dan Wilayahnya Berbeda.
Setelah ditelusuri, ternyata di wilayah Makasar terdapat kedua bank tersebut
berdiri. Disanalah akan terjadi proses transaksi kliring. Tapi sebelumnya BRI
Jakarta tempat Atun menyimpan uangnya akan mentrasfer sejumlah uang ke BRI
Makasar dengan mengurangkan jumlahnya pada di Rekening Antar Kantor dan
mengurangkannya pula pada tabungan Atun. Kemudian, BRI Makasar akan melakukan
sistem kliring antara BRI Makasar dengan BPD Makasar. Jumlah uang yang telah
dikirimkan melalui proses kliring akan masuk kedalam R/K pada BI atas nama bank
BPD Makasar, kemudian BPD Makasar akan merntransfer uang itu ke BPD yang ada di
Papua dimana Joko memiliki akun rekening tabungan. Jurnal pencatatan di setiap
bank dapat di lihat pada gambar diatas.[4]
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
1. Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian
jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun
dana dan menyalurkan dana.
2. Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank
ini antara lain :
a)
Biaya
administrasi
b)
Biaya kirim
c)
Biaya tagih
d)
Biaya provisi
dan komisi
e)
Biaya sewa
f)
Biaya iuran
g)
Biaya lainnya
3.
Adapun jenis
jenis jasa bank lainya adalah sebagai berikut:
a)
Kiriman uang(transfer)
b)
Kliring(clearing)
c)
Inkaso(collection)
d)
Safe
Deposit Box
e)
Bank
Card
f)
Bank
Notes
g)
Travellers
Cheque
h)
Letter
of Credit (L/C)
i)
Bank Garansi dan
Referensi Bank
j)
Memberikan Jasa-jasa
di Pasar Modal
k)
Menerima
Setoran-setoran
l)
Melakukan Pembayaran
m)
Dan Kegiatan Lainnya
4.2
Saran
4.2.1 Diharapkan mahasiswa/i dapat memahami pengertian dari
jasa-jasa bank lainnya
4.2.2 Diharapkan mahasiswa/i dapat memahami
keuntungan dari jasa-jasa bank lainnya
4.2.3 Diharapkan mahasiswa/i dapat memahami
jenis-jenis dari jasa-jasa bank lainnya
DAFTAR
PUSTAKA
Dr.
Kasmir, 2013, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (Jakarta:Rajawali Pers) hal.
128-153