BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis
perbankan yang paling utama adalah Bank Sentral (central bank). Bank Sentral
di setiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di tiap provinsi.
Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan
dengan keuangan disuatu negara secara luas, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral oleh Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V
yang merupakan salah satu bank milik pemerintahan Belanda. De Javasche Bank N.V
didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada 10 Oktober 1827 dalam
rangka membantu pemerintah Belanda, untuk mengurus keuangannya di Hindia
Belanda pada waktu itu, kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisasi
pemerintah Republik Indonesia pada 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 17
Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank-bank lainnya seperti Bank Koperasi Tani
dan Nelayan, Bank Negara Indonesia dan
Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan Bank Negara
Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini terdiri dari BNI Unit I, BNI Unit
II, BNI Unit III, BNI Unit IV dan BNI Unit V. Bank Negara Indonesia unit I
kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum dan
dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968.
Selanjutnya status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999.
Kantor pusat Bank Sentral terletak di ibukota
negara. Di Indonesia, Bank Sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai
kantor di seluruh wilayah Indonesia (biasanya di tiap-tiap ibukota provinsi)
serta perwakilan-perwakilan dan koresponden diluar negeri. Fungsi Bank Sentral di negara mana pun
memegang peranan sangat penting dalam memajukan perkembangan
pembangunan di negaranya, begitu pula dengan Bank Sentral di Indonesia yang diemban oleh Bank Indonesia juga mempunyai posisi strategis
dalam pembangunan, baik dalam melayani pemerintah maupun dunia keuangan dan
perbankan, yang ada di Indonesia dan seluruh dunia.
Bank
Indonesia merupakan pranata sosial yang bergerak di bidang keuangan,
sebagaimana definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah “setiap
perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana
atau kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan
selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun
dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan
dana.
Bila
dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara begitupun turut ikut
sertanya bank dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat maka tentu setiap
bank-bank yang ada khususnya Bank Indonesia memiliki tugas serta fungsi
tersendiri. Untuk mencapai tahap kesejahteraan terhadap semua elemen masyarakat
dalam suatu bangsa, maka yang perlu diperbaiki adalah tatanan perekonomian
bangsa tersebut.
Oleh
karena itu, lahirlah hubungan timbal balik antara bank dengan masyarakat suatu
bangsa. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya masyarakat dalam suatu
bangsa sangat membutuhkan lembaga keuangan yang dikenal dengan bank. Begitupun
dengan bank yang sangat membutuhkan masyarakat sebagai sarana menghimpun dan
menyalurkan dana.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan dalam
latar belakang untuk memudahkan dalam pembahasan agar tidak terlalu meluas dan
dapat tepat sasaran yang akan dibahas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut
:
1.
Apa
pengertian dari Bank Indonesia?
2.
Apa
saja tujuan Bank Indonesia?
3.
Apa
tujuan dari menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter?
4.
Apa
tujuan dari mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran?
5.
Apa
tujuan dari mengatur dan mengawasi bank?
6.
Seperti
apa hubungan baik Bank Indonesia dengan pemerintah?
7.
Seperti
apa hubungan Bank Indonesia dengan dunia Internasional?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Menjelaskan
pengertian Bank Indonesia
2.
Menguraikan
tujuan Bank Indonesia secara lengkap
3.
Menjelaskan
tujuan dari menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
4.
Menjelaskan
tujuan dari mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
5.
Menjelaskan
tujuaan dari mengatur dan mengawasi bank
6.
Menjelaskan
pengertian hubungan baik dengan pemerintah
7.
Mendiskusikan
hubungan Bank Indonesia dengan dunia Internasional
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1
Bank
Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De
Javasche Bank) adalah Bank Sentral Republik
Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu
tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan
nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain.
Untuk mencapai
tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan
mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, tugas
BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada
aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro. Secara garis
besar, kebijakan makroprudensial adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga
stabilitas keuangan apapun bentuknya.
BI juga menjadi
satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang
di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin
oleh Dewan Gubernur.
Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau
sering juga disebut bank to bank dalam pembangunan memang penting dan
sangat dibutuhkan keberadaanya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor
apa pun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sektor lembaga
keuangan termasuk bank. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank
adalah mengatur, mengoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada
dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari
masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif
penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. Kemudian di samping mengurus
dana perbankan, Bank Indonesia juga mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan
secara keseluruhannya.
Peranan lain Bank Indonesia adalah dalam hal
menyalurkan uang terutama uang kartal
(kertas dan logam) di mana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk
menyalurkan uang kartal. Kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan
suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Di samping itu,
hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai kas pemerintah. Begitu
pula hubungan keuangan dengan dunia Internasional juga ditangani oleh Bank
Indonesia seperti menerima pinjaman luar
negeri.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari Bank Indonesia
dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur,
seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya
7 orang Deputi Gubernur. Dalam hal ini Deputi Gubernur Senior merupakan Wakil
Gubernur dan apabila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang
Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
Kedudukan
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa
jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan
berikutnya.
2.2 Tujuan
Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam
undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan
memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara
mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil
sangatlah luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat
memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu, tugas Bank Indonesia untuk
mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah penting. Adapun maksud dari
kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah :
1. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang
dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju
inflasi.
2. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata
uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai
tukar rupiah terhadap uang negara lain,
Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah, maka akan
sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara,
maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
3.
Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam pelaksanaan tugas di atas pihak lain dilarang
melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank
Indonesia.
2.3 Tugas-Tugas
Bank Indonesia
Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia
dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah
di ungkapkan diatas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari
masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalan Undang-Undang
Nomor Tahun 1999.
1.
Menetapkan dan Melaksanakan
Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijkan
moneter Bank Indonesia berwenang :
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.
Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
1)
Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik
mata uang rupiah maupun valas
2)
Penetapan tingkat diskonto
3)
Penetapan cadangan wajib minimum
4)
Pengaturan kredit atau pembiayaan
c.
Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk
mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d.
Melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.
Mengelola cadangan devisa
f.
Menyelenggarakan survey secara berkala
atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatan.
c.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.
Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun
asing.
e.
Menyelenggarakan penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank.
f. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang
akan dikeluarkan, bahkan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai
alat pembayaran yang sah.
g.
Mengeluarkan dan mengedarkan uang dari rupiah
serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk
memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3.
Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank
Indonesia berwenang :
a.
Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan
yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.
Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.
Memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank.
d.
Memberikan persetujuan atas kepemilikan
dan pengurusan bank.
e.
Memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan
usaha tertentu.
f.
Mewajibkan bank untuk menyampaikan
laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank
Indonesia.
g.
Melakukan pemeriksaan terhadap bank,
baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.
Memerintahkan bank untuk menghentikan
sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut
penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan
tindakan pidana di bidang perbankan.
i.
Mengatur dan mengembalikan informasi
antar bank
j.
Mengambil tindakan terhadap suatu bank
sebagaimana diatur menurut undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila
menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan dan atau menbahayakan
perekonomian nasional.
k.
Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh
lembaga pengawasan sektor
jasa keuangan yang independen dan di bentuk dengan undang-undang.
2.4 Hubungan
dengan Pemerintahan
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintahan seperti
yang dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1.
Bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah
2. Untuk dan atas nama pemerintah Bank
Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan
tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank
Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah
ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau
kewenangan Bank Indonesia.
4. Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan dengan tugas dan
wewenang Bank Indonesia.
5. Dalam hal pemerintahan menerbitkan
surat-surat utang negara, pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan
surat-surat utang negara
yang diterbitkan pemerintah.
7.
Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah.
2.5 Hubungan
dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia
Internasional, maka Bank Indonesia :
1.
Dapat melakukan kerja sama dengan :
a.
Bank Sentral negara lain
b.
Organisasi dan Lembaga Internasional
2.
Dalam hal ini dipersyaratkan bahwa
anggota Internasional dan/atau lembaga multilateral adalah warga, maka Bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai
anggota.[1]
Bank Indonesia menjalin hubungan kerjasama dengan
dunia internasional adalah dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
Bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter,
mapun perbankan. Bank Indonesia menjalin hubungan kerjasama internasional
meliputi bidang-bidang:
1. Intervensi
bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
2. Penyelesaian
transaksi lintas Negara
3. Hubungan
koresponden
4. Tukar-menukar
informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas Bank Sentral
5. Pelatihan
atau penelitian dibidang moneter dan sistem pembayaran
BAB
III
HASIL
DAN PEMBAHASAN
3.1 Studi Kasus
Kembali Melemah, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar AS
Sentuh 13.000
Kamis, 26 Maret 2015 |
14:48 WIB
Diakses pada 7
April 2015 pukul 17:34 WIB, dari
JAKARTA, KOMPAS.com — Nilai tukar
rupiah kembali melemah dan menembus level 13.000 per dollar AS pada Kamis (26/3/2015)
siang. Sehari sebelumnya, mata uang Garuda sebenarnya telah menguat dan
diperdagangkan di level 12.932 per dollar AS.
Mengutip kurs tengah Bank Indonesia nilai tukar rupiah
siang hari ini berada di posisi 13.003 per dollar AS atau melemah 0,54 persen
dari hari sebelumnya 12.932 per dollar AS. Adapun mengutip Bloomberg,
nilai tukar rupiah diperdagangkan di level 13.013 perdollar AS.
Mata
uang rupiah belakangan ini terus tertekan seiring dengan terjadinya
defisit neraca berjalan (current account deficit).
Bahkan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan rupiah adalah mata
uang yang paling rentan jika dibandingkan dengan mata uang negara berkembang
lainnya.
“Kami
penasaran kenapa Filipina, Thailand dan India itu lebih kuat dari rupiah ketika
berhadapan dengan dollar AS dibandingkan mata uang lainnya?” kata Bambang di
Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Ternyata
setelah dicermati, Filipina dan Thailand memang memiliki neraca transaksi
berjalan yang surplus. Sementara itu India, yang tadinya mengalami defisit
neraca transaksi berjalan (CAD), dalam waktu satu tahun bisa menurunkannya
secara drastis, dari 3,5 persen menjadi 2 persen, terhadap produk domestik
bruto (PDB).
“Jadi,
kesimpulan kami kalau ingin rupiah kuat kita harus memperbaiki CAD,” ucap
Bambang.
3.2
Pembahasan
Mata
uang rupiah belakangan ini terus tertekan seiring dengan terjadinya
defisit neraca berjalan atau Current
Account Deficit (CAD). Bahkan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
mengungkapkan rupiah adalah mata uang yang paling rentan jika dibandingkan
dengan mata uang negara berkembang lainnya. Jika dilihat dari kebijakannya, pemerintah akan fokus mebawa
CAD ke angka 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Neraca berjalan, atau current account menunjukkan transaksi
internasional yang terdiri dari barang, jasa dan transfer unilateral yang
dihasilkan dalam periode tertentu. Selisih nilai antara barang-barang ekspor
dan impor disebut neraca perdagangan, atau balance of trade. Transaksi
ekspor impor barang dan jasa dicatat dalam neraca barang dan jasa atau balance
on goods and service.
Defisit neraca berjalan terjadi apabila total barang impor lebih besar daripada barang ekspor.[2]
Selain
CAD, Bank Indonesia
(BI) melihat ada dua faktor lagi yang menyebabkan nilai tukar mata
uang rupiah melemah
terhadap dollar AS. Pertama, Pertumbuhan ekonomi AS yang terus menguat dan
rencana kenaikan Fed Fund Rate (FFR)
pada kuartal 3 atau kuartal 4 tahun ini membuat dollar AS mengalami penguatan.
Kedua,
penggelontoran injeksi likuiditas moneter dari Europe Central Bank (ECB) dan Bank
of Japan (BOJ). Quantitative easing
(QE) ini tidak hanya menambah likuiditas, tapi juga memperlemah mata uang
mereka terhadap dollar
AS. Tahun
lalu, euro melemah terhadap dollar AS sekitar 13,5%, yen 12,5%-13%, dan rupiah 1,8%.
Artinya, rupiah melemah terhadap dollar AS, tapi malah menguat terhadap euro dan yen kurang
lebih 11%. Hal ini menambah likuiditas di negara-negara tersebut karena
ekonominya belum mampu menyerap QE yang digelontorkan. Jadi malah melemahkan
mata uangnya. Maka, fenomenanya dollar AS menguat tajam terhadap euro dan yen.
Ketiga
faktor di atas, membawa pelemahan nilai tukar mata uang dunia.[3]
Hal yang paling utama, menurut
Bambang Brodjonegoro, untuk memperkuat nilai tukar rupiah adalah dengan memperbaki
CAD. Oleh karena itu pemerintah, seperti dilansir oleh situs berita online
Actual.co, akan mengeluarkan enam paket kebijakan untuk menurunkan
CAD. Pertama, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) untuk Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Sementara dan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan (BMTP) Sementara. Barang impor yang terkena tuduhan dumping akan
dikenakan kewajiban membayar bea masuk untuk sementara, meskipun belum ada
putusan resmi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atau Komite Pengamanan perdagangan
Indonesia (KPPI).
Kedua, merevisi PP Nomor 52 Tahun 2011
tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance. Perusahaan yang mengekspor minimum 30% dari total produksi
akan mendapatkan pengurangan PPh. Perusahaan yang melakukan reinvestasi juga
mendapat pengurangan PPh. Ketiga, meningkatkan porsi biodiesel dari
10% menjadi 15%. Keempat, pendirian badan usaha milik negara
(BUMN) di bidang reasuransi untuk mengurangi penggunaan reasuransi asing. Kelima, memperlancar remitansi atau jumlah
kiriman uang dari tenaga kerja Indonesia (TKI). Keenam, akses bebas visa kepada empat negara untuk mendongkrak kunjungan
wisatawan asing ke Indonesia yaitu China, Korea, Jepang, dan Rusia.[4]
Dari
sisi eksternal, The Fed mungkin tidak
akan menaikkan suku bunga acuan (Fed fund rate) hingga akhir tahun ini. Ada
beberapa alasan, misalnya deflasi di AS membuat FFR secara riil sudah naik, meski
secara nominal tidak naik.
Selain
itu, beberapa bank sentral –seperti Uni Eropa dan Jepang– telah menerapkan
kebijakan suku bunga rendah. Kebijakan tersebut mungkin diikuti India,
Thailand, dan Filipina sehingga FFR juga akan meningkat secara relatif terhadap reference rate di negara lain. Faktor
eksternal ini diperkirakan akan membuat rupiah makin stabil dalam beberapa
bulan ke depan.
Untuk
menjaga stabilitas tersebut, pemerintah harus terus mendorong penggunaan rupiah
untuk transaksi di dalam negeri. Aturan tersebut harus diterapkan secara tegas,
tapi gradual, terutama saat kondisi ekonomi lebih kondusif. Sebab, kalau
tergesa-gesa, malah bisa memicu capital
outflow (dana asing kabur ke luar negeri).[5]
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
1.
Bank Indonesia
Bank Indonesia selaku Bank Sentral menurut Undang-Undang No. 23 Tahun
1999 adalah lembaga negara yang independen. Walaupun ada kata “bank” pada Bank
Indonesia, Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersil seperti bank pada
umumnya.
2. Tujuan
Bank Indonesia
Tujuan
Bank Indonesia seperti tertuang dalam undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab
III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Agar
kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia
memiliki tugas antara lain :
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
b. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c. Mengatur
dan mengawasi bank
3. Tujuan
dari menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Berkaitan
dengan kebijakan moneter, Bank Indonesia melalui kebijakannya bertujuan untuk menstabilkan
nilai tukar rupiah, melakukan pengendalian moneter mengelola cadangan devisa,
dan beperan sebagai lender of the last resort.
4. Tujuan
dari mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Tujuan dari mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran adalah memperluas, memperlancar, dan
mengatur pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank
5. Tujuan
dari mengatur dan mengawasi bank
Tujuan dari
mengatur dan mengawasi bank adalah agar tercipta perbankan yang sehat serta
bermanfaat bagi perekonomian masyarakat Indonesia
6. Hubungan
Bank Indonesia dengan pemerintah
Hubungan
Bank Indonesia dengan pemerintahan seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
adalah bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah,
untuk
dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak
luar negeri, memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
serta kebijakan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
7. Hubungan
Bank Indonesia dengan dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan
Dunia Internasional, maka Bank Indonesia dapat
melakukan kerja sama dengan Bank Sentral negara
lain dan organisasi
dan lembaga
Internasional Dalam hal ini
dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga multilateral adalah
warga, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik
Indonesia sebagai anggota
4.2 Saran
1. Dalam mengatasi lemahnya nilai rupiah terhadap dollar,
Bank Indonesia bersama pemerintah sebaiknya fokus untuk mengatasi defisit
neraca berjalan (current account
deificit) melalui enam kebijakan yang telah dirumuskan tersebut. Sehingga
masalah CAD dapat sedikit teratasi, dan implikasinya menguatkan nilai rupiah.
Selain itu, pemerintah
juga harus terus mendorong penggunaan
rupiah untuk transaksi di dalam negeri secara tegas, tapi gradual.
2. Diharapkan makalah ini mampu memberikan informasi mengenai
Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia, tugas-tugas Bank Indonesia, dan
hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah dan dunia Internasional.
Yang nanti dapat menambah
wawasan pengetahuan diantara para mahasiswa serta bagi mahasiswa perbankan
syariah dan ekonomi syariah di harapkan lebih mengkaji dan memahami materi
mengenai tugas-tugas Bank
Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2013.
Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya.
Jakarta:
Rajawali Pers.
Ardra, Pengertian Neraca Pembayaran (Balance of Payment), [online], http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-internasional/pengertian-definisi-neraca-pembayaran-balance-of-payment/ (diakses tanggal 15
April 2015)
Anonim, 2015. Perbaikan
Fundamental Ekonomi Sebagai Syarat Penguatan Rupiah Dan IHSG, [online], http://www.businessnews.co.id/ekonomi-bisnis/perbaikan-fundamental-ekonomi-sebagai-syarat-penguatan-rupiah-dan-ihsg.php (diakses tanggal 7
April 2015)
Muslimawati, Nicha, 2015. Ini
Penjelasan Menkeu Bambang Terkait Enam Kebijakan turunkan CAD”, [online], http://www.aktual.co/ekonomibisnis/ini-penjelasan-menkeu-bambang-terkait-enam-kebijakan-turunkan-cad (diakses
tanggal 15 April 2015)
Anonim, 2015. Rupiah
dan IHSG Mencari Titik Keseimbangan Baru, [online], http://www.businessnews.co.id/ekonomi-bisnis/rupiah-dan-ihsg-mencari-titik-keseimbangan-baru.php (diakses tanggal 7
April 2015)
[1]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013) h.
156-163
[2]Ardra, “Pengertian Neraca Pembayaran”, diakses dari
http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-internasional/pengertian-definisi-neraca-pembayaran-balance-of-payment/ pada tanggal 15 April 2015 pukul 14.56
[3]Anonim, “Perbaikan Fundamental Ekonomi Sebagai Syarat Penguatan Rupiah Dan IHSG”, diakses
dari http://www.businessnews.co.id/ekonomi-bisnis/perbaikan-fundamental-ekonomi-sebagai-syarat-penguatan-rupiah-dan-ihsg.php pada tanggal 7 April 2015 pukul 17.03
[4]Nicha Muslimawati, “Ini
Penjelasan Menkeu Bambang Terkait Enam Kebijakan turunkan CAD”, diakses dari http://www.aktual.co/ekonomibisnis/ini-penjelasan-menkeu-bambang-terkait-enam-kebijakan-turunkan-cad pada tanggal 15 April 2015 pukul 14.25
[5]Anonim, “Rupiah Dan IHSG Mencari Titik Keseimbangan
Baru”, diakses dari http://www.businessnews.co.id/ekonomi-bisnis/rupiah-dan-ihsg-mencari-titik-keseimbangan-baru.php pada tanggal 7 April 2015 pukul 17.40