Pengembangan Bisnis Dan Wilayah Bisnis Dalam Islam



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
"Dua telapak kaki manusia tidak akan bergeser (pada Hari Kiamat) hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya untuk apa ia pergunakan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia pergunakan, dan tentang tubuhnya untuk apa ia korbankan" (HR. Tirmidzi dari Abu Barzah ra).
Hadits diatas menjelaskan bahwa setiap manusia akan diminta pentanggungjawaban terhadap empat perkara yakni tentang umurnya, ilmunya, hartanya, dan tubuhnya. Tentang umur, ilmu dan tubuhnya setiap orang hanya ditanya dengan masing-masing satu pertanyaan sedangkan berkaitan dengan harta maka setiap orang akan ditanya dengan dua pertanyaan, yakni dari mana hartanya dia peroleh dan untuk apa hartanya dia pergunakan. Hal ini memberikan suatu gambaran bahwa Islam memberi perhatian yang besar terhadap segala aktivitas manusia yang berhubungan dengan harta yang mengarah terhadap barang dan jasa yang dihasilkan.
Menurut An-Nabhaniy (1990), pandangan Islam terhadap masalah ekonomi dari segi keberadaan dan produksi harta kekayaan (penciptaan barang dan jasa) dalam kehidupan yakni ditinjau dari segi kuantitasnya—berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah cara memperoleh, memanfaatan, serta mendistribusikan harta kekayaan (barang dan jasa). Masalah ekonomi dari segi keberadaan dan produksi barang dan jasa dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomi yang bersifat universal dan sama untuk setiap bangsa di dunia. Sedangkan masalah harta dari segi cara memperoleh, memanfaatan, serta mendistribusikannya dimasukkan dalam pembahasan sistem ekonomi yang dapat berbeda antar setiap bangsa sesuai dengan pandangan hidupnya (ideologinya).
Ayat-ayat di bawah ini menunjukkan bahwa Allah SWT menegaskan bahwa Dia-lah yang telah menciptakan benda-benda (harta) agar bisa dimanfaatkan oleh manusia secara keseluruhan. Allah SWT berfirman dalam banyak ayat :
"Dialah yang telah menciptakan untuk kalian semua apa saja yang ada di bumi. " (QS. Al-Baqarah : 29)
"Allah-lah yang telah menundukkan untuk kalian lautan, agar bahtera bias berjalan di atasnyadengan kehendak-Nya, juga agar kalian bisa mengambil kebaikannya. "(QS. Al-Jatsiyat : 12)
"Dan (Dialah) yang menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada dibumi. " (QS. Al-Jatsiyat : 13)

1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian tentang hakikinya harta dalam konsep Islam dan konvensional
2.      Analisa persoalan harta yang terjadi antara konsep Islam dan konsep konvensional
3.      Wilayah halal dan haram dalam aktifitas bisnis Islam
4.      Prinsip-prinsip dasar transaksi dalam Islam

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian tentang hakikinya harta dalam konsep Islam dan konvensional
2.      Untuk menganalisa persoalan harta yang terjadi antara konsep Islam dan konspe konvensional
3.      Untuk mengetahui wilayah halal dan haram dalam aktifitas bisnis Islam
4.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip transaksi dalam Islam


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian tentang Hakikinya Harta dalam Konsep Islam dan Konsep Konvensional

1.      Harta Menurut Islam

Secara bahasa, sebagaimana dijelaskan dalam al-Muhith tulisan al-Fairuz Abadi, dalam bahasa Arab, harta disebut al-mal atau jamaknya al-amwal. Secara harfiah, harta (al-mal) adalah ma malaktahu min kulli syai. Artinya, segala sesuatu yang engkau punyai Adapun dalam istilah syar’i, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut hukum syara’, seperti bisnis, pinjaman, konsumsi, dan hibah.[1]
Kata harta dalam istilah ahli fiqh berarti, “Segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.” Allah menjadikan harta benda sebagai salah satu diantara dua perhiasan kehidupan dunia. Allah Swt berfirman,
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (QS. Al-Kahfi : 46)
Islam memandang harta sebagai salah satu bekal kehidupan dunia. Ia merupakan salah satu sarana yang bisa mempermudah kehidupan manusia. Sehingga harta itu tidak dicela karena digunakan pada hal-hal yang mungkar dan diharamkan. Harta juga tidak dipuji jika dipergunakan pada hal-hal yang baik. Harta hanya sebaagi sarana. Jika dipergunakan untuk kebaikan, maka ia akan menjadi baik, dan sebaliknya. Allah Swt. Berfirman,
“Adapun orang yang memberikan (hartanya dijalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar. Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa.” (QS. Al-Lail: 5-11)
Imam Ghazali berkata, “Harta benda bagaikan ular, di dalamnya terdapat racun dan penangakal. Faedah-faedah harta adalah penangkalnya, sementara bencana adalah racunnya. Barangsiapa yang mengetahui faedah dan bencananya, maka dia akan bisa menjaga diri dari dampak negatifnya, dan akan memetik dampak positifnya.”
Maka bagaimanapun, harta benda merupakan bagian dari hiasan dunia, yang tidak dianggap hina oleh Islam sehingga orang-orang Islam harus menjauhinya. Namun Islam juga tidak mengagungkannya, sehingga Islam memposisikannya sebagai kebangggan orang-orang Islam. Akan tetapi Islam menjadikannya sebagai mediasi kebaikan, jika pemiliknya memang ingin menggunakannya untuk kebaikan.[2]

2.      Fungsi Harta dalam Islam
a.       Untuk  menyempurnakan pelaksanaan ibadah. Misalnya kain untuk menutup aurat, berzakat, pergi haji dan lainnya.
b.      Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah,
c.       Untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat.
d.      Untuk mengembangkan dan memperoleh ilmu, karena menuntut ilmu tanpa harta akan terasa sulit.
e.       Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan–peranan kehidupan yakni adanya orang kaya dan miskin sehingga antara pihak saling membutuhkan, sehingga tejalin hubungan yang harmonis.
f.       Untuk menumbuhkan silaturahim, karena adanya perbedaan dan keperluan.[3]
3.      Harta dalam Pandangaan Konvensional (Kapitalisme)
Menurut Peter Berger dalam bukunya yang berjudul Kapitalisme Sebagai Suatu Fenomena, dia memahami kapitalisme  sebagai suatu fenomena historis. Dia mengatakan bahwa mekanisme pasar di dalam masyarakat yang digolongkan kapitalis banyak ditentukan oleh perusahaan-perusahaan yang cenderung monopolistis dan serikat-serikat buruh dan datangnya ‘negara pajak’ telah memasukkan alokasi politik sebagai suatu faktor yang sangat penting dalam perekonomian masyarakat kapitalis. Sehingga menurut Berger bahwa Amerika Serikat lebih kapitalis dari pada uni Soviet.
Dengan melihat bahwa kapitalis tumbuh dan berkembang dengan adanya istilah “kapital“, untuk itu kapitalis memandang pemilikan harta adalah hak milik mutlak berada di tangan individu, dimana peran utama dalam menguasai harta adalah individu.
Dari pandangan kapitalisme dalam hal ini, maka telah jelas bahwa kapitalisme ada sedikit perbedaan dengan Islam, yaitu :
1.       Kapitalisme tidak meletakkan aspek ruhani dalam melakukan kegiatan ekonomi sehingga yang muncul adalah penghambaan pada aspek materi saja. Padahal jika tidak ada keseimbangan antara aspek ruhani dan aspek materi berakibat dapat menjadikan individu tersebut hanya memperoleh kesenangan sesaat dan mengalami kekeringan sumber kebahagian.
2.      Kapitalisme kurang seimbang dalam pengembangan harta. Dimana kapitalisme membolehkan kekayaan terpusat pada segelintir orang, dengan alasan bahwa hanya kaum kayalah yang berhak menabung dan melakukan investasi. Hal ini telah memberi kesempatan untuk menumpuk materi demi memperkuat kepentingan pribadi, sehingga tidak adanya keseimbangan sosial antara si kaya dan si miskin. Sebagaimana dalam firman Allah SWT, QS 59: 7
….supaya kekayaan itu jangan hanya beredar diantara orang- orang kaya saja diantara kamu.
3.      Kapitalisme sangat mendukung kebebasan manusia. Dimana manusia menjadi subjek atas pemilikan harta, sehingga mengaburkan adanya hak mutlak dari Allah SWT. Sebagaimana dalam Islam bahwa semua harta adalah milik Allah SWT dan manusia menguasainya sebagai amanah dari Allah SWT, menunjuk pada pemilikan kekayaan secara kolektif, sedang kebebasan tanpa batas atas kekayaan pribadi menyebabkan kaum miskin menjadi sangat miskin dan kaum kaya menjadi sangat kaya.
4.      Kapitalisme tidak menitik beratkan pada tanggung jawab kolektif. Hal ini terlihat adanya kebijakan- kebijakan bagi setiap individu untuk membayar pajak pendapatan progresif dan death duties (pemajakan atas harta orang mati sebelunm dibagi kepada para ahli warisnya), namun kebanyakkan individu tidak peka dan peduli bahkan melakukan penghindaran dan  pengelakkan pajak. Dan ini sangat tidak bertanggung jawab terhadap kolektif. Dan disini tidak adanya campur tangan negara dalam pengelolaan pajak.[4]

2.2  Analisa Persoalan Harta yang Terjadi antara Konsep Islam dan Konsep Konvensional

1.      Konsep Kepemilikan Harta Kekayaan dan Pengelolaannya

Pertama, perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional (sosialis dan kapitalis) adalah dalam hal konsep kepemilikan harta. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam sistem sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya dalam memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan sistem kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram).
Demikian juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Dalam sistem sosialis tidak dikenal kepemilikan individu (private property), yang ada hanya kepemilikan negara (state property) yang dibagikan secara merata kepada seluruh individu masyarakat. Kepemilikan negara selamanya tidak bisa dirubah menjadi kepemilikan individu. Berbeda dengan itu di dalam sistem kapitalis dikenal kepemilikan individu (private property) serta kepemilikan umum (public property). Perhatian sistem kapitalis terhadap kepemilikan individu jauh lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan umum. Tidak jarang kepemilikan umum dapat diubah menjadi kepemilikan individu dengan jalan privatisasi. Berbeda lagi dengan system Islam, yang mempunyai pandangan bahwa ada kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) serta kepemilikan negara (state property). Menurut sistem Islam, jenis kepemilikan umum khususnya tidak boleh diubah menjadi kepemilikan negara atau kepemilikan individu.
Kedua, perbedaan dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut sistem kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.
Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperbolehkan. Termasuk juga upaya investasi berupa memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam..[5]

2.3  Wilayah Halal dan Haram dalam Aktifitas Bisnis Islam

Pada dasarnya, setiap kegiatan muamalah manusia termasuk kegiatan berbisnis semuanya diperbolehkan selagi disitu tidak ada dalil yang melarangnya. Maka untuk menjelaskan wilayah halal mengenai bisnis tentunya akan mudah ketika langsung diperbandingkan dengan wilayah keharaman muamalah atau bisnis tersebut.
Mengenai hal-hal yang haram dilakukan dalam bisnis atapun bermuamalah, Allah Swt. berfirman:
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Mekanisme suka sama suka adalah panduan dan garis Al-Quran dalam melakukan kontrol terhadap perniagaan yang dilakukan. Teknik, sistem dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menerjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks modern saat ini.[6]
Beberapa hal yang haram dilakukan dalam aktivitas bisnis dapat dirincikan sebagai berikut.
1.      Pembuatan dan penjualan barang-barang haram.
Jual beli barang yang dzatnya haram, najis atau tidak boleh diperjual belikan. Barang yang najis atau haram dimakan haram juga untuk diperjualbelikan, seperti babi, berhala, bangkai dan khomr (minuman yang memabukkan). Rosulullah SAW bersabda:
إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم عليهم ثمنه (رواه أبو دود و أحمد)
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan juga memperjualbelikannya. (HR. Abu Daud dan Ahmad)[7]
2.      Jual beli yang belum jelas
Sesuatu yang bersifat spekulasi atau samar-samar haram untuk diperjualbelikan, karena dapat merugikan salah satu pihak baik itu penjual maupun pembeli. Yang dimaksud dengan samar-samar disini yaitu tidak jelas, baik barangnya, harganya, kadarnya, masa pembayarannya, maupun ketidak jelasan yang lainnya.

3.      Jual beli bersyarat
Jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat terentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau ada unsur-unsur yang merugikan dan dilarang oleh agama. Misalnya ketika terjadi ijab qabul si pembeli berkata, “Ya, saya jual mobil ini kepadamu sekian asal anak gadismu menjadi istriku.”[8]
4.      Jual beli yang dilarang karena dianiaya
Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram. Seperti menjual anak binatang yang masih membutuhkan induknya. Menjual binatang seperti ini, selain memisahkan anak dari induknya juga melakukan penganiayaan terhadap anak binatang tersebut.
5.      Transaksi yang mengandung unsur riba
Pengambilan riba mengakibatkan sesorang menjadi rakus, bakhil, terlampau cermat dan mementingkan diri sendiri. Melahirkan perasaan benci, marah, bermusuhan, dan dengki dalam diri orang-orang yang terpaksa membayar riba. Oleh karena itu Allah  membenci dan melarang riba dan menghalalkan sedekah.[9]
6.      Mengurangi timbangan atau takaran
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (QS. Al-muthaffifin: 1-3)
7.      Judi (al-maysir)
Al-Qur’an melarang tegas berjudi. Judi ditetapkan sebagai hal yang harus dihindari dan dijauhi oleh orang yang beriman bersama-sama dengan larangan khamr dan mengundi nasib, karena termasuk dalam perbutan setan.
8.      Ihtikar (Penimbunan)
Penimbunan adalah pengumpulan dan penimbunan barang-barang tertentu yang dilakukan daengan sengaja sampai batas waktu tertentu untuk menunggu tingginya harga barang-barang tersebut.[10]
Dari sudut pandang ekonomi, menyebabkan tidak transparan dan keruhnya peran serta menyulitkan pengendalian pasar sehingga dapat membahayakan perekonomian dan moral.[11]
9.      Monopoli
Situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan untuk masuk dalam industri tersebut.[12]
Praktek monopoli berlawana dengan etika bisnis baik dari segi akan merugikan banyak pihalk maupun akan menyebabkan tidak transparannya transaksi-transaksi di pasar.[13]
Dampaknya, akan muncul sebuah tindakan eksploitatif orang yang berkuasa terhadap golongan yang membutuhkan, mereka akan dengan mudah menentukan harga sesuai dengan keinginan mereka untuk menumpuk harta.[14]
10.  Jual beli barang rampasan dan curian
Barang siapa yang membeli barang curian sedangkan ia tau bahwa barang itu curian, maka ia ikut dalam dosa dan kejelekannya.” (HR. Baihaqi).[15]

2.4  Prinsip-Prinsip Dasar Transaksi dalam Islam

1.      Prinsip Persaudaraan (ukhuwah)
Nilai universal yang menata interaksi sosial, harmonisasi kepentingan, saling menolong & memberi manfaat. Dalam prinsip ukhuwah (persaudaraan), seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain.
Prinsip ukhuwah: saling mengenal (ta’aruf), memahami (tafahum), menolong (ta’awun), menjamin (takaful), bersinergi, beraliansi (tahaluf).
2.      Prinsip keadilan (‘adalah)
Tempatkan sesuatu pada tempatnya, berikan sesuatu pada yang berhak, perlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, zalim, maysir, gharar, haram.
3.      Prinsip Kemaslahatan (mashlahah)
Segala kebaikan & manfaat berdimensi duniawi & ukhrawi, material & spiritual, individual & kolektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayyib) dalam semua aspek. Transaksi syariah yang bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah).
Maqashid Syariah: (a) akidah, keimanan dan ketakwaan, (b) intelek, (c) keturunan, (d) jiwa dan keselamatan, dan (e) harta benda.
4.      Prinsip Keseimbangan (tawazun)
Aspek material/spiritual, privat/publik, sektor keuangan/riil, bisnis/sosial, pemanfaatan/pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Manfaat yang didapatkan tidak hanya fokus pada pemegang saham, tetapi pada semua pihak yang terkait dengan suatu kegiatan ekonomi.
5.      Prinsip universalisme (syumuliyah)
Esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder). Universalisme tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat rahmatan lil alamin.[16]


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
1.      Dalam istilah syar’i, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut hukum syara’. Islam memandang harta sebagai salah satu bekal kehidupan dunia dan merupakan salah satu sarana yang bisa mempermudah kehidupan manusia.
Sedangkan kapitalis memandang pemilikan harta sebagai hak milik mutlak yang berada di tangan individu, dimana peran utama dalam menguasai harta adalah individu.
2.      Konsep Islam dan konsep konvensional memiliki perbedaan pandangan mengenai konsep kepemilikan kekayaan dan pengelolaan harta. Dimana konsep Islam senantiasa lebih sempurna dan mengedepankan kesejahteraan bersama, ketimbang kesejahteraan invidu.
3.      Pada dasarnya, setiap kegiatan muamalah manusia termasuk kegiatan berbisnis, semuanya diperbolehkan selagi tidak ada dalil yang melarangnya. Mengenai hal-hal yang haram dilakukan dalam bisnis atapun bermuamalah, Allah Swt. berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Mekanisme suka sama suka adalah panduan dan garis Al-Quran dalam melakukan kontrol terhadap perniagaan yang dilakukan.
4.      Prinsip-prinsip dasar transakis Islam hendaknya senantiasa berlandaskan pada prinsip persaudaraan (ukhuwah), keadilan (‘adalah), kemaslahatan (mashlahah), keseimbangan (tawazun) da Universalisme (syumuliyah).



DAFTAR PUSTAKA

           Yusanto, I. Muhammad & Widjajakusuma, K. Muhammad,  2002. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani.
           Asyraf M. Dawwabah, 2008. Bisnis Rasulullah. Semarang: Pustaka Nuun.
           _____ Diperoleh 27 Maret , dari: https://aliaariesanti.files.wordpress.com/2012/09/konsep-harta-dalam-islam.pdf
              Amir Effendi Siregar, Ed., Arus Pemikiran Ekonomi Politik, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1991
           _____ Diperoleh 25 Maret 2015, dari: http://sumsel.kemenag.go.id/file/file/BDKPalembang/bjoz1346125944.pdf
           Faisal Badroen, 2007. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana.
           Abdul Rahman Ghazali, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.
           Muhammad, 2011. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: UPPSTIMYKPN.
           R. Lukma Farouni, 2006. Etika Bisnis dalam Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
           Muhammad, 2004. Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: UPDAMPYKPN, 2004.
           Abdul Sami’ Al-Mishri, 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
           _____ Diperoleh 29 Maret 2015, dari: http://www.fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22868&Itemid=204


[1] Muhammad I. Yusanto & Muhammad K. Widjajakusuma,  Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani, 2002) hal.18.
[2] Asyraf M. Dawwabah, Bisnis Rasulullah¸(Semarang: Pustaka Nuun, 2008) hal. 1-11.
[3] https://aliaariesanti.files.wordpress.com/2012/09/konsep-harta-dalam-islam.pdf
[4] Amir Effendi Siregar, Ed., Arus Pemikiran Ekonomi Politik, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1991), hal. 114.
[6] Faisal Badroen, Etika Bisnis dalam Islam, (Jakarta: Kencana, 2007) hal. 170.
[7]Abdul Rahman Ghazali, dkk., Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2010) hal. 80.
[8] Ibid., hal. 83
[9] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UPPSTIMYKPN, 2011) hal. 37.
[10]R. Lukma Farouni, Etika Bisnis dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren,
2006) hal. 128.
[11]Ibid., hal.132.
[12] Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPDAMPYKPN, 2004) hal. 246
[13] R. Lukman Fauroni, op.cit., hal 140.
[14] Abdul Sami’ Al-Mishri, Pilar-Pilar Ekonomi Islam (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2006) hal. 94.
[15] Abdul Rahman Ghozali, op.cit., hal. 87

Subscribe to receive free email updates: