Bank Dan Lembaga Keuangan

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.
Bank adalah badan yang menerima kredit, maksudnya adalah badan yang menerima simpann dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Untuk mengelola simpanan dari rakyat dan membayar biaya operasional bank, maka bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk investasi, untuk keperluan spekulasi, dan memberikan kredit secara besar-besaran kepada bank-bank lain atau pemerintah.
Lembaga keuangan diartikan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Menurut undang-undang Perbankan No. 14 tahun 1967, pasal 1, ayat b, yang dimaksud Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan ke masyarakat.
Dalam masyarakat sederhana tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain. Secara umum dapat dikatakan, Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sector industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Bank dan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1, Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan Lembaga Keuangan  adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
Bentuk dari pada Lembaga Keuangan ini pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Bank dan Non-Bank. Dimana kedua jenis Lembaga Keuangan ini mempunyai perbedaan fungsi dan kelembagaannya. Lembaga keuangan bank sendiri juga di klasifikasikan menjadi dua yaitu: Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sedangkan lembaga keuangan non bank ada berbagai macam bentuk kegiatannya, sebagaimana yang ada di lingkungan kita yaitu ada koperasi, pegadaian, asuransi dan bahkan arisan juga dapat di klasifikasikan sebagai lembaga keuangan, karena juga berhubungan dengan kegiatan keuangan.
Untuk lembaga keuangan bank, segala aktivitas operasionalnya senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang–undangan yang di tetapkan bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yang bertugas mengatur perbankan di Indonesia serta sebagai motor dalam menggerakkan perekonomian, sedangkan untuk lembaga keuangan non bank berpedoman pada ketentuan yang ada menurut jenis lembaganya.
Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian bank dan lembaga keuangan?
2.      Bagaimana sejarah perbankan?
3.      Apa kegiatan-kegiatan bank?
4.      Bagaimana izin pendirian bank dan bentuk hokum bank?
5.      Bagaimana penggabungan usaha bank?

C.    TUJUAN PENULISAN

1.      Dapat mengetahui pengertian bank dan lembaga keuangan
2.      Dapat mengetahui sejarah perbankan
3.      Dapat mengetahui kegiatan-kegiatan yang ada di bank
4.      Dapat mengetahui izin pendirian bank dan bentuk hokum bank

5.      Mengetahui cara penggabungan usaha di bank

BAB II
LANDASAN TEORI
Bank dan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1 yaitu, Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dan Lembaga Keuangan  adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.[1] Sadangkan menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah " badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".[2]
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.[3]
Dalam melaksanakan kegiatannya bank di bedakan antara kegiatan bank umum dengan kegiatan perkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk di tawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebsan untuk menentukan produk dan jasa-jasanya. Sedangkan bank perkreditan rakyat mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya lebih sempit. Adapun kegiatan-kegiatan perbankan yang ada diindonesia adalah sebagai berikut.
1.      Kegiatan-kegiatan bank umum
a.       Menghimpun dana dana dari masyarakat ( funding )
b.      Menyalurkan dana ke masyarakat ( lending )
c.       Memberikan jasa-jasa bank lain ( services )

2.      Kegiatan-kegiatan bank perkreditan rakyat
a.       Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan deposito
b.      Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, modal kerja, dan peragangan
c.       Larangan-larangan bagi bank perkreditan rakyat adalah menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.

3.      Kegiatan-kegiatan bank campuran dan bank asing
a.       Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan
b.      Kredit yang diberikan lebh diarahkan kebidang-bidang tertentu
c.       Utuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagai mana layaknya bank umum yang adadi Indonesia
Izin pendirian bank umum dan BPR biyasanya dibeikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut UU Nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1.      Susunan organisasi dan kepengurusan
2.      Permodalan
3.      Kepemilikan
4.      Keahlian dibidang pebankan
5.      Kelayakan rencana kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh bank Indonesia.
Adapun jenis-jenis kantor bank ada 4 jenis yaitu: kantor pusat, kantor cabang penuh, kantor cabang pembantu dan kantor kas.
Untuk menilai suatu keshatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Sehingga bank Indonesia sebagai pengawas dan Pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimna bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan oprasinya. Peilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biyasanya menggunakan analisis CAMELS diantaranya: aspek permodalan, aspek kualitas asset, aspek kualitas menejemen, aspek likuiitas, aspek rentabilitas, dan aspek sensitivitas.
Tujuan utama didirikannya perusahaan adalah agar dapat hidup terus ( survive ). Bagi dunia perbankan yang mengella bisnis kepercayaan, diman hidupnya sangat tergantung dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Artinya jika masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada salah satu bank, maka dampaknya akan berakhir riwayat bank tersebut apabila tidak berubah pelayanannya. Oleh karena kegiatannya menyangkut uang masyarat dan kepercayaan yang diberikan, maka setiap periode diadakan penilaian tentang kesehatan suatu bank dan bagi bank yang dinyatakan tidak sehat untuk beberapa periode, maka disarankan untuk melaksanakan penggabungan dengan bank lain.[4]
lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.[5]
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
a.Lembaga pembiayaan pembangunan contoh PT. UPINDO.
b.Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
c.Lembaga keuangan lain seperti:
1)Perusahaan Asuransi
2)PT. Pegadaian (Persero)
3)Koperasi Kredit


A.    SEJARAH PERBANKAN
1.      Asal Mula Kegiatan Perbankan
            Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerjaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan Perbankan di Asia,Afrika,dan Amerika dibawa  oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia,Afrika,maupun benua Amerika
Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan , arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang stu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal nama dengan pedgang valuta asing ( money changer ).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan penyimpanan uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam,maka peranan perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada dinegara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkmbangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.
2.      Sejarah Perbankan
            Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang.
            Sejarah perbankan diindonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada, yaitu antara lain:
a.       De Javasche NV                                 d.   De Post Paar Bank
b.      De Algemenevolks Credit Bank         e.   Nederland Handles Matscappij (NHM)
c.       Nationale Handles Bank (NHB)         f.   De Escomto Bank NV
            Disamping itu terdapat pula bank-bank milik pribumi,China, Jepang dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain:
a.       Bank Nasional Indonesia                    e.    Bank Abuan Saudagar
b.      NV Bank Boemi                                 f.    The Charteredbank of India
c.       The Yokohama Species Bank             g.    The Matsui Bank
d.      The Bank of China                              h.    Batavia Bank
            Dizaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasonalisasi oleh Pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada dizaman kemerdekaan awal antara lain :
a.       Bank Negara Indonesia yang didirikan pada tanggal 5 juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946
b.      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan pada tanggal 22 februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLK CREDIET bank atau Syomin Ginko.
c.       Bank Surakarta MAI ( Maskapai Adil Makmur ) Tahun 1945 di Solo.
d.      Bank Indonesia di Palembang Tahun 1946.
e.       Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f.       Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g.      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h.      Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949
i.        Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian Merger dengan Bank Pasifik.
j.        Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian Merger dengan Bank Central Asia ( BCA ) Tahun 1949.

3.      Sejarah Bank Pemerintah
 Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu sebagai berikut.
  1. Bank Sentral
Bank Sentral diindonesia adalah Bank Indonesia (BI) Berdasarkan UU No.13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionakisasi tahun 1951.
  1. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkcredit Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak dibidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi :
1.       Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No.21 Tahun 1968;
2.      Yang membidangi exim dengan UU No.22 Thun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.
  1. Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan fungsi BNI Unit III dengan UU No.17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.
  1. Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasi dengan PP No.13tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No.18 tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada  diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  1. Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari  Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi National Handles Bank,selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No.19 tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  1. Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO didirikan dengan UU No.21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) Tahun 1951.
  1. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendirinya adalah UU No.13 tahun 1962.
  1. Bank Tbungan Negara (BTN)
  2. BTN Berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabunga Post tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No.20 tahun 1968.
  3. Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia ( BAPINDO) DAN Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.[6]










BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN BANK
Di sini ada beberapa pengertian bank :
Ø  Pierson
ahli ekonomi dari Belanda, menyatakan “bank adalah badan yang menerima kredit”, maksudnya adalah badan yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Untuk mengelola simpanan dari rakyat dan membayar biaya operasional bank, maka bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk investasi, untuk keperluan spekulasi, dan memberikan kredit secara besar-besaran kepada bank-bank lain atau pemerintah. Dengan investasi dimaksudkan ikut ambil bagian dalam kegiatan perusahan, dengan demikian memperoleh bagian keuntungan berupa deviden atau tingkat bunga.

Ø  Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1965.
Yang dimaksud dengan bank adalah semua perusahaan dan badan-badan, tidak memandang bebtuk hukumnya, yang secara terang-terangan menawarkan diri atau untuk sebagian besar melakukan usaha-usaha guna menerima uang dalam deposito atau dalam rekeningkoran dan juga mengadakan usaha-usaha untuk memberikan kredit atas tanggungan sendiri.
Ø  Undang-undang Pokok Perbankan No. 14 tahun 1967.
Yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang.[7]
Ø  Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan,yang dimaksud dengan BANK adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah didunia perbankan adalah kegiatan funding, pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.[8]

B.     JENIS-JENIS BANK
Dalam praktik perbankan diindonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang-Undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya,yaitu Undang-Undang nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan.Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank,serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbrdaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi kedalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapun jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
  1. Dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Bank Lumbung Desa, Bank Pegawai, Dan bank lainnya
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dimana bank pembangunan dan bank tabungan  berubah fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa,Bank Pasar,Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut.
  1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum sering disebut Bank Komersil  (commercial bank).
  1. Bank Perkreditan Rakyat  (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  1. Dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi Kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Bank milik pemerintah
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga semua keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah ini.
Contoh bank milik pemerintah antara lain:
-          Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
-          Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-          Bank Tabungan Negara (BTN)
  1. Bank milik swasta nasional
Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
-          Bank Muamalat                             -Bank Central Asia
-          Bank Bumi Putra                          -Bank Danamon
  1. Bank milik koperasi
Sebagai contoh adalah :
-          Bank Umum koperasi Indonesia
  1. Bank milik asing
Contoh bank asing antara lain:
-          ABN AMRO Bank
-          Deutsche Bank
-          American Express Bank
-          Bank of Amerika
-          Bank of Tokyo
-          Bangkok Bank
-          City Bank
  1. Bank milik campuran
Contoh bank campuran antara lain:
-          Sumitomo Niaga Bank
-          Bank Merincorp
-          Bank Skura Swadarma
-          Bank Finconesia
-          Mitsubishi Buana Bank
-          Inter Pasifik Bank

  1. Dilihat dari Segi Status
Bank umum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu pembagian atas kedudukan atau status bank.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanan nya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu.
            Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a.       Bank Devisa
Merupaan bank yang dpat melakukan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, Misalnya transfer keluar negeri,inkaso keluar negeri, travellers chaque, pembukaan dan pembayaran Letter of credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.      Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan bank devisa , dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.[9]
  1. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu :
a.       Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b.      Bank yang berdasarkan prinsip syariah

  1. Kegiatan-Kegiatan Bank
Adapun kegiatan-kegiatan perbankan yang ada diindonesia dewasa ini adalah sebagai berikut :
1.      Kegiatan-Kegiatan Bank Umum
a.       Menghimpun dana dari masyarakat (funding)dalam bentuk:
1.      Simpanan Giro (Demand Feposit)
2.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3.      Simpanan Deposito (Time Deposit)
b.      Menyalurkan dana kepada masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1.      Kredit Investasi
2.      Kredit Modal Kerja
3.      Kredit Perdagangan
c.       Memberikan Jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1.      Transfer (Kiriman Uang)
2.      Inkaso (Collection)
3.      Kliring (Clearing)
4.      Save Deposit Box
5.      Bank Card
6.      Bank Notes (Vales)
7.      Bank Garansi
8.      Referensi Bank
9.      Bank Draft
10.  Letter of Credit (L/C)
11.  Cek Wisata (Travellers Cheque)
12.  Jual beli surat-surat berharga
13.  Menerima setoran-setoran seperti:
-          Pembayaran pajak
-          Pembayaran telepon
-          Pembayaran air
-          Pembayaran listrik
-          Pembayaran uang kuliah
14.  Melayani pembayaran-pembayaran seperti :
-          Gaji/Pensiun/honorarium
-          Pembayaran deviden
-          Pembayaran kupon
-          Pembayaran bonus/hadiah
15.  Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi :
-          Penjamin emisi (underwriter)
-          Penjamin (guarantor)
-          Wali amanat (trustee)
-          Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
-          Pedagang efek (dealer)
-          Perusahaan pengelola dana (invesment company)
16.  Dan jasa-jasa lainnya.

2.      Kegiatan-Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
a.       Menghimpun dana dalam bentuk :
1.      Simpanan Tabungan
2.      Simpanan Deposito
b.      Menyalurkan dana dalam bentuk :
-          Kredit Investasi
-          Kredit Modal Kerja
-          Kredit Perdagangan

c.       Larangan-larangan bagi bank perkreditan rakyat adalah :
-          Menerima Simpanan Gito
-          Mengikuti Kliring
-          Mengikuti Kegiatan Valuta Asing
-          Melakukan kegiatan Perasuransian

3.      Kegiatan-kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Kegiatan bank umum,campuran dan bank asing diindonesia dewasa ini adalah sebgai berikut :
a.       Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
b.      Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti :
-          Perdagangan Internasional
-          Bidang Industri dan Produksi
-          Penanaman modal Asing/Campuran
-          Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
c.       Untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum,campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada diindonesia, Seperti : Jasa Transfer, Jasa Kliring, Jasa Inkaso, Jasa Jual beli Valuta Asing, Jasa Bank Card,Jasa Bank Draft,Jasa Safe Deposit Box, Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C, Jasa Bank Garansi, Jasa Referensi Bank, Jasa Jual Beli Travellers Cheque, dan jasa bank umum lainnya.

  1. Izin Pendirian dan Bentuk Hukum Bank
Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya diberikan sesuai persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1.      Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2.      Permodalan
3.      Kepemilikan
4.      Keahlian dibidang Perbankan
5.      Kelayakan Rencana Kerja
Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.Bentuk badan hukum bank umum dapat berupa salah satu dari alternatif dibawah ini :
-          Perseroan Terbatas,
-          Koperasi atau
-          Perseroan Daerah (PD)
Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Thun 1992 dapat berupa :
-          Perusahaan Daerah (PD)
-          Koperasi
-          Perseroan Terbatas (PT)
-          Atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemerintah

  1. Jenis-Jenis Kantor Bank
Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud adalah :
  1. Kantor Pusat
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat dikantor ini.Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
  1. Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah satu cabang kantor yang memmberikan jasa bank paling lengkap.
  1. Kantor Cabang Pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja.
  1. Kantor Kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi Teller/kasir saja.
F.     Penggabungan Usaha Bank
Tujuan utama didirikannya perusahaan adalah agar dpat hidup terus (survive).
Adakalanya perusahaan hanya bertahan selama dua atau tiga tahun kemudian bubar dan ada pula yang sampai beranak pianak dari generasi kegenerasi berikutnya. Hal ini disebabkan beberapa faktor, terutama disebabkan oleh faktor managemen nya.Untuk mencapai tujuan agar tetap survive, memang tidak mudah. Hal ini disebabkan banyak hal-hal yang sulit diprediksi apa yang bakal terjadi dimasa mendatang.
            Penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehat pun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut.
Adapun penggabungan bank yang dapat dipilih atau yang biasa dilakukan diindonesia adalah :
1.      Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Contoh: Bank Marras melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Marras maka nama Bank Menumbing diganti menjadi Bank Marras.
2.      Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Contoh : Bank Marras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing , maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan Bank yang baru misalnya Bank Mangkol.
3.      Akuisisi
Merupakan pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank.[10]


Study Kasus
Sabtu, 05 Januari 2013
Diunggah dari Detik. Finance

Kasus Audit Kas/Teller
Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit TapungRaya
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRI Unit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukan Masril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya. Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian).
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
 Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.

PEMBAHASAN
Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan kontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai engan perkembangan teknologi yang berkembang.
Pembinaan ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawan diharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resiko terjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
1.  Prosedur Otoritas Yang Wajar
a)      Harus ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
b)      Penyimpanan uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
c)     Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apa    pundari nasabah   untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
d)     Teller secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
2. Dokumen dan catatan yang cukup
a)      Setiap setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan buktisetoran/ penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap identifikasiteller yang memproses.
b)      Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas,
Cash Register (daftar persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)

3. Kontrol fisik atas uang tunai dan catatan
a) Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
b) Head teller harus menghitung saldo uang tunai pada box teller sebelum teller yangbersangkutan cuti atau seteleh teller tersebut absen tanpa pemberitahuan.
c) Setiap selisih harus diindentifikasi, dilaporkan kepada head teller dan pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.
d) Selisih uang tunai yang ada pada teller ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita acara selisih kas.
e) Area teller/counter/khasanah adalah area terbatas dalam arti selain petugas ataupejabat yang      berwenang, tidak diperbolehkan masuk.
f) Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun perlengkapan pribadi ke counterarea.
4. Pemeriksaan yang dilakukan oleh unit yang independen
a) Setiap hari Unit Kontrol Intern harus memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
b) Secara periodik saldo fisik harus diperiksa oleh SKAI.
c) Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas dadakan.


BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam bab-bab terdahulu, maka dapat diambil beberapa kesimpulan :
1.      Dari beberapa pendapat tentang Bank di atas dapat disimpulkan bahwa Bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran. Lembaga Keuangan  adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat
2.      Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Bank Lumbung Desa, Bank Pegawai, Dan bank lainnya. Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dimana bank pembangunan dan bank tabungan  berubah fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa,Bank Pasar,Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
3.      Kegiatan-kegiatan Bank di inonesia antara lain:
-       Menghimpun dana dari masyarakat
-       Menyalurkan dana kepada masyarakat
-       Memberikan  jasa-jasa bank lainnya , seperti : jasa Transfer, jasa Kliring,  jasa Inkaso, jasa jual beli surat berharga dan lain-lain.
4.      Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memperoleh izin pendirian bank adalah : susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan dan kelayakan rencana kerja.
5.      Jenis-jenis kantor bank ada 4 jenis yaitu: kantor pusat, kantor cabang penuh, kantor cabang pembantu dan kantor kas.
6.      Penggabungan usaha bank yang biasa dilakukan di Indonesia adalah : Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi.

B.     SARAN
Demikianlah isi dari makalah kami, yang menurut kami telah kami susun secara sistematis agar pembaca dan teman-teman sekalian mudah untuk memahami dan mudah untuk mengerti isi dari makalah ini. Sebagi pemakalah kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah. Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah mohon kritik dan saran yang dapat membangun dari pembaca dan teman-teman.



[1] Rahardja, Prathama. Uang & Perbankan. Jakarta : Rineka Cipta.1997.,hlm. 136
[2] Kasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Rajawali pers.,hlm.24
[3] http://magussudrajat.blogspot.com/2010/03/bank-dan-lembaga-keuangan-lainnya.html (akses minggu 8 maret 2015)
[4] kasmir, op.cit., hlm. 38-46
[6] kasmir, op.cit., hlm. 27-31
[7] Rahardja, Prathama. Uang & Perbankan. Jakarta : Rineka Cipta.1997. hlm.65-66.
[8]. kasmir, op.cit., hlm. 24.
[9] ibid.,31-36.
[10] ibid., hlm.38-48.

Subscribe to receive free email updates: