BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan
salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat
maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga
keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.
Bank adalah badan
yang menerima kredit, maksudnya adalah badan yang menerima simpann dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Untuk mengelola
simpanan dari rakyat dan membayar biaya operasional bank, maka bank menyalurkan
dana tersebut dalam bentuk investasi, untuk keperluan spekulasi, dan memberikan
kredit secara besar-besaran kepada bank-bank lain atau pemerintah.
Lembaga keuangan
diartikan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus
of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of
funds). Menurut undang-undang Perbankan No. 14 tahun 1967, pasal 1, ayat b,
yang dimaksud Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan ke
masyarakat.
Dalam masyarakat sederhana tidak adanya peran
Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam
masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan
lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang
memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat
modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain. Secara umum dapat
dikatakan, Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah
tangga dan sector industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah
tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai
kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu
sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor
industri.
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Bank
dan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1, Bank adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan Lembaga
Keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya
kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan
selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank
merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap,
di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit)
juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
Bentuk dari pada Lembaga Keuangan ini pada
garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Bank dan Non-Bank. Dimana kedua
jenis Lembaga Keuangan ini mempunyai perbedaan fungsi dan kelembagaannya. Lembaga keuangan bank sendiri juga di
klasifikasikan menjadi dua yaitu: Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sedangkan lembaga
keuangan non bank ada berbagai macam bentuk kegiatannya, sebagaimana yang ada
di lingkungan kita yaitu ada koperasi, pegadaian, asuransi dan bahkan arisan
juga dapat di klasifikasikan sebagai lembaga keuangan, karena juga berhubungan
dengan kegiatan keuangan.
Untuk lembaga
keuangan bank, segala aktivitas operasionalnya senantiasa berpedoman pada
ketentuan perundang–undangan yang di tetapkan bank Indonesia (BI) sebagai bank
sentral yang bertugas mengatur perbankan di Indonesia serta sebagai motor dalam
menggerakkan perekonomian, sedangkan untuk lembaga keuangan non bank berpedoman
pada ketentuan yang ada menurut jenis lembaganya.
Masyarakat pada
umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang
ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian bank dan lembaga keuangan?
2.
Bagaimana sejarah perbankan?
3.
Apa kegiatan-kegiatan bank?
4.
Bagaimana izin pendirian bank dan bentuk
hokum bank?
5.
Bagaimana penggabungan usaha bank?
C.
TUJUAN PENULISAN
1. Dapat mengetahui
pengertian bank dan lembaga keuangan
2. Dapat mengetahui
sejarah perbankan
3. Dapat mengetahui
kegiatan-kegiatan yang ada di bank
4. Dapat mengetahui
izin pendirian bank dan bentuk hokum bank
5. Mengetahui cara
penggabungan usaha di bank
BAB II
LANDASAN TEORI
Bank
dan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1 yaitu, Bank
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dan Lembaga
Keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya
kedalam masyarakat.[1]
Sadangkan menurut UU
RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah "
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".[2]
Fungsi utama dari bank adalah
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Fungsi
perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak.[3]
Dalam
melaksanakan kegiatannya bank di bedakan antara kegiatan bank umum dengan
kegiatan perkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank
perkreditan rakyat. Artinya produk di tawarkan oleh bank umum lebih beragam,
hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebsan untuk menentukan produk dan jasa-jasanya. Sedangkan bank
perkreditan rakyat mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya lebih
sempit. Adapun kegiatan-kegiatan perbankan yang ada diindonesia adalah sebagai
berikut.
1. Kegiatan-kegiatan
bank umum
a. Menghimpun
dana dana dari masyarakat ( funding )
b. Menyalurkan
dana ke masyarakat ( lending )
c. Memberikan
jasa-jasa bank lain ( services )
2. Kegiatan-kegiatan
bank perkreditan rakyat
a. Menghimpun
dana dalam bentuk simpanan tabungan dan deposito
b. Menyalurkan
dana dalam bentuk kredit investasi, modal kerja, dan peragangan
c. Larangan-larangan
bagi bank perkreditan rakyat adalah menerima simpanan giro, mengikuti kliring,
melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.
3. Kegiatan-kegiatan
bank campuran dan bank asing
a. Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam
bentuk simpanan tabungan
b. Kredit
yang diberikan lebh diarahkan kebidang-bidang tertentu
c. Utuk
jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing
sebagai mana layaknya bank umum yang adadi Indonesia
Izin
pendirian bank umum dan BPR biyasanya dibeikan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut
UU Nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1. Susunan
organisasi dan kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian
dibidang pebankan
5. Kelayakan
rencana kerja
Semua
persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh bank Indonesia.
Adapun
jenis-jenis kantor bank ada 4 jenis yaitu: kantor pusat, kantor cabang penuh,
kantor cabang pembantu dan kantor kas.
Untuk
menilai suatu keshatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini
bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup
sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Sehingga bank Indonesia sebagai pengawas
dan Pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimna bank
tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan oprasinya. Peilaian untuk
menentukan kondisi suatu bank biyasanya menggunakan analisis CAMELS
diantaranya: aspek permodalan, aspek kualitas asset, aspek kualitas menejemen,
aspek likuiitas, aspek rentabilitas, dan aspek sensitivitas.
Tujuan
utama didirikannya perusahaan adalah agar dapat hidup terus ( survive ). Bagi
dunia perbankan yang mengella bisnis kepercayaan, diman hidupnya sangat
tergantung dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Artinya jika
masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada salah satu bank, maka dampaknya akan
berakhir riwayat bank tersebut apabila tidak berubah pelayanannya. Oleh karena
kegiatannya menyangkut uang masyarat dan kepercayaan yang diberikan, maka
setiap periode diadakan penilaian tentang kesehatan suatu bank dan bagi bank
yang dinyatakan tidak sehat untuk beberapa periode, maka disarankan untuk
melaksanakan penggabungan dengan bank lain.[4]
lembaga keuangan non Bank adalah
semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung
atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan.[5]
Jenis-jenis lembaga keuangan
meliputi:
a.Lembaga pembiayaan pembangunan contoh PT. UPINDO.
b.Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
c.Lembaga keuangan lain seperti:
b.Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
c.Lembaga keuangan lain seperti:
1)Perusahaan Asuransi
2)PT. Pegadaian (Persero)
3)Koperasi Kredit
A.
SEJARAH
PERBANKAN
1.
Asal
Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerjaan tempo dulu di daratan
Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Perkembangan Perbankan di Asia,Afrika,dan Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan
penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia,Afrika,maupun benua Amerika
Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan , arti bank dikenal sebagai
meja tempat menukarkan uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan
antar kerajaan yang stu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini
sekarang dikenal nama dengan pedgang valuta asing ( money changer ).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan
operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang
disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah
dengan kegiatan penyimpanan uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari
kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam,maka
peranan perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang
berada dinegara maju maupun
negara berkembang. Bahkan
dewasa ini perkmbangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi
perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan
perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.
2.
Sejarah
Perbankan
Usaha
perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke
zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun,
pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang.
Sejarah perbankan diindonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada, yaitu
antara lain:
a. De
Javasche NV d. De Post Paar Bank
b. De
Algemenevolks Credit Bank e. Nederland Handles Matscappij (NHM)
c. Nationale
Handles Bank (NHB) f. De Escomto Bank NV
Disamping itu terdapat pula
bank-bank milik pribumi,China, Jepang dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut
antara lain:
a. Bank
Nasional Indonesia e. Bank Abuan Saudagar
b. NV
Bank Boemi f. The Charteredbank of India
c. The
Yokohama Species Bank g. The Matsui Bank
d. The
Bank of China h. Batavia Bank
Dizaman kemerdekaan perbankan di Indonesia
bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasonalisasi oleh
Pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada dizaman kemerdekaan awal antara lain :
a. Bank
Negara Indonesia yang didirikan pada tanggal 5 juli 1946 kemudian menjadi BNI
1946
b. Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan pada tanggal 22 februari 1946. Bank ini berasal
dari DE ALGEMENE VOLK CREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank
Surakarta MAI ( Maskapai Adil Makmur ) Tahun 1945 di Solo.
d. Bank
Indonesia di Palembang Tahun 1946.
e. Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank
Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949
i.
Kalimantan
Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian Merger dengan Bank
Pasifik.
j.
Bank Timur NV di
Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian Merger dengan Bank Central
Asia ( BCA ) Tahun 1949.
3.
Sejarah
Bank Pemerintah
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat
sejarah bank-bank milik pemerintah,
yaitu sebagai berikut.
- Bank
Sentral
Bank
Sentral diindonesia adalah Bank Indonesia (BI) Berdasarkan UU No.13 Tahun 1968.
Kemudian ditegaskan lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Bank ini
sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionakisasi tahun 1951.
- Bank Rakyat
Indonesia dan Bank Ekspor Impor
Bank
ini berasal dari De Algemene Volkcredit Bank, kemudian dilebur setelah menjadi
Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak
dibidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi :
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI) dengan UU No.21 Tahun 1968;
2. Yang
membidangi exim dengan UU No.22 Thun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.
- Bank Negara
Indonesia 1946 (BNI)
Bank
ini menjalankan fungsi BNI Unit III dengan UU No.17 Tahun 1968 berubah menjadi
Bank Negara Indonesia 1946.
- Bank Dagang
Negara (BDN)
BDN
berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasi dengan PP No.13tahun 1960,
namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No.18 tahun 1968 menjadi Bank Dagang
Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
- Bank Bumi
Daya (BBD)
BBD
semula berasal dari Nederlandsch
Indische Handles Bank kemudian menjadi National Handles Bank,selanjutnya bank
ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No.19 tahun 1968
menjadi Bank Bumi Daya.
- Bank
Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO
didirikan dengan UU No.21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank
Industri Negara (BIN) Tahun 1951.
- Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
Bank
ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendirinya adalah UU
No.13 tahun 1962.
- Bank
Tbungan Negara (BTN)
- BTN Berasal
dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabunga Post tahun 1950.
Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia unit V dan terakhir menjadi Bank
Tabungan Negara dengan UU No.20 tahun 1968.
- Bank
Mandiri
Bank
ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara
(BDN), Bank Pembangunan Indonesia ( BAPINDO) DAN Bank Ekspor Impor (Bank
Eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.[6]
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
BANK
Di
sini ada beberapa pengertian bank :
Ø Pierson
ahli
ekonomi dari Belanda, menyatakan “bank adalah badan yang menerima kredit”,
maksudnya adalah badan yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro,
deposito berjangka dan tabungan. Untuk mengelola simpanan dari rakyat dan
membayar biaya operasional bank, maka bank menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk investasi, untuk keperluan spekulasi, dan memberikan kredit secara
besar-besaran kepada bank-bank lain atau pemerintah. Dengan investasi
dimaksudkan ikut ambil bagian dalam kegiatan perusahan, dengan demikian memperoleh
bagian keuntungan berupa deviden atau tingkat bunga.
Ø Peraturan
Pemerintah No. 1 tahun 1965.
Yang
dimaksud dengan bank adalah semua perusahaan dan badan-badan, tidak memandang
bebtuk hukumnya, yang secara terang-terangan menawarkan diri atau untuk sebagian
besar melakukan usaha-usaha guna menerima uang dalam deposito atau dalam
rekeningkoran dan juga mengadakan usaha-usaha untuk memberikan kredit atas
tanggungan sendiri.
Ø Undang-undang
Pokok Perbankan No. 14 tahun 1967.
Yang
dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran
uang.[7]
Ø Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
Perbankan,yang dimaksud dengan BANK adalah Badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Aktivitas
perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal
dengan istilah didunia perbankan adalah kegiatan funding, pengertian menghimpun
dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari
masyarakat luas.[8]
B.
JENIS-JENIS
BANK
Dalam praktik perbankan diindonesia saat
ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang-Undang
perbankan Nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya,yaitu Undang-Undang nomor 14
tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan.Namun kegiatan utama atau pokok
bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat
dari segi fungsi bank,serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbrdaan yang
terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan
maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat
dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Perbedaan
lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah
masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis
perbankan juga dibagi kedalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapun
jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
- Dilihat
dari segi fungsinya
Menurut
Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut
fungsinya terdiri dari : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank
Pasar, Bank Desa, Bank Lumbung Desa, Bank Pegawai, Dan bank lainnya
Namun
setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan
keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri
dari : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dimana bank pembangunan dan
bank tabungan berubah fungsinya menjadi
Bank Umum sedangkan Bank Desa,Bank Pasar,Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adapun
pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut.
- Bank Umum
Bank
Umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bank Umum sering disebut Bank Komersil (commercial
bank).
- Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Dilihat
dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi Kepemilikan maksudnya
adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.
Jenis
bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut.
- Bank
milik pemerintah
Dimana
baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga semua
keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah ini.
Contoh
bank milik pemerintah antara lain:
-
Bank Negara
Indonesia 46 (BNI)
-
Bank Rakyat
Indonesia (BRI)
-
Bank Tabungan
Negara (BTN)
- Bank
milik swasta nasional
Contoh
bank milik swasta nasional antara lain:
-
Bank Muamalat -Bank Central Asia
-
Bank Bumi Putra -Bank Danamon
- Bank
milik koperasi
Sebagai
contoh adalah :
-
Bank Umum
koperasi Indonesia
- Bank
milik asing
Contoh
bank asing antara lain:
-
ABN AMRO Bank
-
Deutsche Bank
-
American Express
Bank
-
Bank of Amerika
-
Bank of Tokyo
-
Bangkok Bank
-
City Bank
- Bank
milik campuran
Contoh
bank campuran antara lain:
-
Sumitomo Niaga
Bank
-
Bank Merincorp
-
Bank Skura
Swadarma
-
Bank Finconesia
-
Mitsubishi Buana
Bank
-
Inter Pasifik
Bank
- Dilihat
dari Segi Status
Bank umum dapat dibagi menjadi dua macam
yaitu pembagian atas kedudukan atau status bank.
Kedudukan
atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat
baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanan nya. Oleh karena
itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan
kriteria tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah
sebagai berikut.
a. Bank
Devisa
Merupaan
bank yang dpat melakukan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan
mata uang asing secara keseluruhan, Misalnya transfer keluar negeri,inkaso
keluar negeri, travellers chaque, pembukaan
dan pembayaran Letter of credit dan
transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh
Bank Indonesia.
b. Bank
non devisa
Merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa
sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi
bank non devisa
merupakan kebalikan bank devisa , dimana transaksi yang dilakukan masih dalam
batas-batas negara.[9]
- Dilihat
dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis
bank ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu :
a. Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional
b. Bank
yang berdasarkan prinsip syariah
- Kegiatan-Kegiatan
Bank
Adapun
kegiatan-kegiatan perbankan yang ada diindonesia dewasa ini adalah sebagai
berikut :
1. Kegiatan-Kegiatan
Bank Umum
a.
Menghimpun dana
dari masyarakat (funding)dalam
bentuk:
1.
Simpanan Giro (Demand Feposit)
2.
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
3.
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
b.
Menyalurkan dana
kepada masyarakat (Lending) dalam
bentuk :
1.
Kredit Investasi
2.
Kredit Modal
Kerja
3.
Kredit
Perdagangan
c.
Memberikan
Jasa-jasa bank lainnya (Services)
seperti :
1.
Transfer
(Kiriman Uang)
2.
Inkaso (Collection)
3.
Kliring (Clearing)
4.
Save Deposit Box
5.
Bank Card
6.
Bank Notes (Vales)
7.
Bank Garansi
8.
Referensi Bank
9.
Bank Draft
10.
Letter of Credit
(L/C)
11.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
12.
Jual beli
surat-surat berharga
13.
Menerima
setoran-setoran seperti:
-
Pembayaran pajak
-
Pembayaran
telepon
-
Pembayaran air
-
Pembayaran
listrik
-
Pembayaran uang
kuliah
14.
Melayani
pembayaran-pembayaran seperti :
-
Gaji/Pensiun/honorarium
-
Pembayaran
deviden
-
Pembayaran kupon
-
Pembayaran
bonus/hadiah
15.
Didalam pasar
modal perbankan dapat memberikan atau menjadi :
-
Penjamin emisi (underwriter)
-
Penjamin (guarantor)
-
Wali amanat (trustee)
-
Perantara
perdagangan efek (pialang/broker)
-
Pedagang efek (dealer)
-
Perusahaan
pengelola dana (invesment company)
16.
Dan jasa-jasa
lainnya.
2. Kegiatan-Kegiatan
Bank Perkreditan Rakyat
a.
Menghimpun dana
dalam bentuk :
1. Simpanan
Tabungan
2. Simpanan
Deposito
b.
Menyalurkan dana
dalam bentuk :
-
Kredit Investasi
-
Kredit Modal
Kerja
-
Kredit
Perdagangan
c.
Larangan-larangan
bagi bank perkreditan rakyat adalah :
-
Menerima
Simpanan Gito
-
Mengikuti
Kliring
-
Mengikuti
Kegiatan Valuta Asing
-
Melakukan
kegiatan Perasuransian
3.
Kegiatan-kegiatan
Bank Campuran dan Bank Asing
Kegiatan bank umum,campuran dan bank asing
diindonesia dewasa ini adalah sebgai berikut :
a. Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam
bentuk simpanan tabungan.
b. Kredit
yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti :
-
Perdagangan
Internasional
-
Bidang Industri
dan Produksi
-
Penanaman modal
Asing/Campuran
-
Kredit yang
tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
c. Untuk
jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum,campuran dan asing
sebagaimana layaknya bank umum yang ada diindonesia, Seperti : Jasa Transfer, Jasa
Kliring, Jasa Inkaso, Jasa Jual beli Valuta Asing, Jasa Bank Card,Jasa Bank
Draft,Jasa Safe Deposit Box, Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C, Jasa Bank
Garansi, Jasa Referensi Bank, Jasa Jual Beli Travellers Cheque, dan jasa bank
umum lainnya.
- Izin
Pendirian dan Bentuk Hukum Bank
Izin pendirian bank umum dan BPR
biasanya diberikan sesuai persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha
bank persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
sekurang-kurangnya adalah:
1. Susunan
Organisasi dan Kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian
dibidang Perbankan
5. Kelayakan
Rencana Kerja
Ada
beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.Bentuk badan hukum bank umum dapat
berupa salah satu dari alternatif dibawah ini :
-
Perseroan
Terbatas,
-
Koperasi atau
-
Perseroan Daerah
(PD)
Sedangkan
bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Thun 1992 dapat berupa :
-
Perusahaan
Daerah (PD)
-
Koperasi
-
Perseroan
Terbatas (PT)
-
Atau bentuk lain
yang ditetapkan oleh pemerintah
- Jenis-Jenis
Kantor Bank
Jenis-jenis
kantor bank yang dimaksud adalah :
- Kantor
Pusat
Merupakan
kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat
dikantor ini.Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani
jasa bank kepada masyarakat umum.
- Kantor
Cabang Penuh
Merupakan
salah satu cabang kantor yang memmberikan jasa bank paling lengkap.
- Kantor
Cabang Pembantu
Merupakan
kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank
yang dilayani hanya sebagian saja.
- Kantor Kas
Merupakan
kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi Teller/kasir
saja.
F. Penggabungan
Usaha Bank
Tujuan utama didirikannya perusahaan adalah agar
dpat hidup terus (survive).
Adakalanya
perusahaan hanya bertahan selama dua atau tiga tahun kemudian bubar dan ada
pula yang sampai beranak pianak dari generasi kegenerasi berikutnya. Hal ini
disebabkan beberapa faktor, terutama disebabkan oleh faktor managemen nya.Untuk
mencapai tujuan agar tetap survive,
memang tidak mudah. Hal ini disebabkan banyak hal-hal yang sulit diprediksi apa
yang bakal terjadi dimasa mendatang.
Penggabungan dalam dunia perbankan
tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehat
pun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank
tersebut.
Adapun
penggabungan bank yang dapat dipilih atau yang biasa dilakukan diindonesia
adalah :
1. Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau
lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan
membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Contoh:
Bank Marras melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama
Bank Marras maka nama Bank Menumbing diganti menjadi Bank Marras.
2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau
lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa
melikuidasi terlebih dahulu.
Contoh
: Bank Marras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing , maka nama kedua
bank tersebut dibubarkan dan menamakan Bank yang baru misalnya Bank Mangkol.
3. Akuisisi
Merupakan pengambil alihan kepemilikan
suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank.[10]
Study
Kasus
Sabtu,
05 Januari 2013
Diunggah
dari Detik. Finance
Kasus Audit Kas/Teller
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan
polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen
laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan
pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat
melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari
hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu adanya transaksi
gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRI Unit Pasir Pengaraian II ke BRI
Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukan Masril, namun tidak disertai
dengan pengiriman fisik uangnya. Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi
mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di
sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan
pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan
Rustian).
Martha
pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu
dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah
barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta
keterangan ahli.
PEMBAHASAN
Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia
lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk
meningkatkan kontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan
melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai engan perkembangan teknologi
yang berkembang.
Pembinaan ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian
yangberbeda jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini
karyawan diharapkan dapat memiliki
kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resiko terjadinya penyimpangan dari
karyawan itu sendiri.
1. Prosedur
Otoritas Yang Wajar
a) Harus
ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
b) Penyimpanan
uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
c) Teller secara pribadi tidak diperkenankan
menerima kuasa dalam bentuk apa
pundari nasabah untuk
melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
d) Teller secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen
pentingmilik nasabah.
2. Dokumen dan catatan yang cukup
a) Setiap setoran/penarikan tunai harus dihitung dan
dicocokan dengan buktisetoran/ penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus
diberi cap identifikasiteller yang memproses.
b) Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan
dilengkapi dengan buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas,
Cash
Register (daftar persediaan uangtunai
berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
3. Kontrol fisik atas uang tunai dan catatan
a) Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah
sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
b) Head teller harus menghitung saldo uang tunai
pada box teller sebelum teller yangbersangkutan cuti atau seteleh teller
tersebut absen tanpa pemberitahuan.
c) Setiap selisih harus diindentifikasi, dilaporkan
kepada head teller dan pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.
d) Selisih uang tunai yang ada pada teller ataupun
dalam khasanah harus dibuatkanberita acara selisih kas.
e) Area teller/counter/khasanah adalah area
terbatas dalam arti selain petugas ataupejabat yang berwenang, tidak diperbolehkan masuk.
f) Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun
perlengkapan pribadi ke counterarea.
4. Pemeriksaan yang dilakukan oleh unit yang
independen
a) Setiap hari Unit Kontrol Intern harus memeriksa
transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
b) Secara periodik saldo fisik harus diperiksa oleh
SKAI.
c) Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas
dadakan.
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah
dikemukakan dalam bab-bab terdahulu, maka dapat diambil beberapa kesimpulan :
1. Dari beberapa pendapat tentang Bank
di atas dapat disimpulkan bahwa Bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi
atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran. Lembaga
Keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya
kedalam masyarakat
2.
Menurut
Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya
terdiri dari : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank
Desa, Bank Lumbung Desa, Bank Pegawai, Dan bank lainnya. Namun setelah keluar
UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya
Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari : Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dimana bank pembangunan dan bank
tabungan berubah fungsinya menjadi Bank
Umum sedangkan Bank Desa,Bank Pasar,Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
3. Kegiatan-kegiatan
Bank di inonesia antara lain:
- Menghimpun dana dari
masyarakat
- Menyalurkan dana
kepada masyarakat
- Memberikan jasa-jasa bank lainnya , seperti : jasa
Transfer, jasa Kliring, jasa Inkaso, jasa
jual beli surat berharga dan lain-lain.
4. Menurut
UU Nomor 10 Tahun 1998 persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memperoleh izin
pendirian bank adalah : susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan,
kepemilikan, keahlian di bidang perbankan dan kelayakan rencana kerja.
5. Jenis-jenis kantor
bank ada 4 jenis yaitu: kantor pusat, kantor cabang penuh, kantor cabang
pembantu dan kantor kas.
6. Penggabungan usaha
bank yang biasa dilakukan di Indonesia adalah : Merger, Konsolidasi, dan
Akuisisi.
B.
SARAN
Demikianlah isi dari
makalah kami, yang menurut kami telah kami susun secara sistematis agar pembaca
dan teman-teman sekalian mudah untuk memahami dan mudah untuk mengerti isi dari
makalah ini. Sebagi pemakalah kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan
makalah. Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah mohon kritik dan saran yang
dapat membangun dari pembaca dan teman-teman.
[2]
Kasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta : Rajawali pers.,hlm.24
[3] http://magussudrajat.blogspot.com/2010/03/bank-dan-lembaga-keuangan-lainnya.html
(akses minggu 8 maret 2015)
[4] kasmir,
op.cit., hlm. 38-46
[5]
http://magussudrajat.blogspot.com/2010/03/bank-dan-lembaga-keuangan-lainnya.html
(minggu 8 maret 2015)
[7] Rahardja, Prathama. Uang & Perbankan. Jakarta : Rineka Cipta.1997. hlm.65-66.
[8]. kasmir,
op.cit., hlm. 24.