BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAM ( Hak Asasi Manusia
)
1.Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sebagai anugerah tuhan yang maha esa. Musthafa Kemal pasha (2002) menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak” dasar yang dibawa
manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah allah SWT.
Kesadaran
akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai
mahkluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan
prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak
asasi manusia.
Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut.
1)
Landasan yang langsung
dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan
martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku,
bahasa, dan sebagainya.
2)
Landasan yang kedua dan
yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari
pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa. Karena itu dihadapan tuhan
manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Hak
asasi manusia wajib dihormati, dijunjun tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Secara
definitif, hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas
sesuatu diluar dirinya( Suria Kusuma,1986).kebalikan dari hak adalah kewajiban
yang berarti tugas harus dijalankan manusia untuk mengakui kekuasaan itu.
Istilah
hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk
menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of
women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right. Yang
berarti universal dan netral(Gazalli,2004).
2.
Macam hak asasi manusia
Berdasarkan pada
undang” nomor39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dinyatakan bahwa hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum,
pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Berdasarkan pengertian hak asasi
manusia, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah(TIM ICCE UIN,2003):
1.
Hak asasi manusia tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
2.
Hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama,
etnik, dan pandangan politik.
3.
Hak asasi manusia tidak
boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar ham.[1]
Beberapa
contoh hak dasar sebagai berikut:
1.
Hak asasi manusia
menurut piagam PBB tentang deklarasi universal of human right1948, meliputi
A. Hak
berpikir dan mengeluarkan pendapat,
B. Hak
memiliki sesuatu,
C. Hak
memiliki pendidikan, dan pengajaran,
D. Hak
menganut aliran kepercayaan atau agama,
E. Hak
untuk hidup,
F. Hak
untuk kemerdakaan hidup,
G. Hak
untuk memperoleh nama baik,
H. Hak
untuk memperoleh pekerjaan, dan
I. Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Hak asasi manusia
menurut undang-undang nomor39 tahun1999 tentang hak asasi manusia, meliputi:
A. Hak
untuk hidup,
B. Hak
berkeluarga,
C. Hak
mengembangkan diri,
D. Hak
keadilan,
E. Hak
kemerdekaan,
F. Hak
berkomunikasi,
G. Hak
keamanan,
H. Hak
kesejahteraan, dan
I. Hak
perlindungan.[2]
Hak
asasi manusia meliputi berbagai bidang, sebagai berikut:
a. Hak
asasi pribadi (personal rights), misal, hak kemerdekaan, hak menyatakan
pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak
asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
c. Hak
asasi ekonomi(property rights), misal hak memiliki sesuatu, hak mengadakan
perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup layak.
d. Hak
asasi sosial dan kebudayaan(social and cultural rights),misal mendapatkan
pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan
kebudayaan, hak berekspresi.
e. (Right
of legal equality) yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
f. (procedural
rights) yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan
dan perlindungan.
3.
Sejarah Perkembangan
HAM
Latar
belakang sejarah HAM pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap
harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari
penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan, dan kezaliman(tirani)
perkembangan pengakuan HAM ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.
Perkembangannya dapat kita lihat berikut ini:
A.
Perkembangan HAM pada
masa sejarah
1. Perjuangan
nabi musa AS dalam membebaskan umat yahudi dari perbudakan(tahun6000SM)
2. Hukum
Hammurabi di Baby lonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga
negara(Tahun2000SM).
3. Perjuangan
nabi muhammad SAW. Untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari
penindasan bangsa quraisy(tahun600M)
B.
Perkembangan HAM di
inggris
Inggris
merupakan negara petama didunia yang memperjuangan HAM perjuangan tersebut
nampak dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1.
Tahun1215, munculnya
piagam” Magna charta” atau piagam agung terjadi pada pemerintahan raja JOHN,
yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan terhadap kelompok bangsawan.
Tindakan raja John ini mengakibatkan rasa tidak puas kaum bangsawan yang
kemudian berhasil membuat suatu perjajian yang disebut magna charta. Magna
charta membatasi kekuasaan raja john di inggris.
2.
Tahun1689, keluar” Bill
Of Rights”. Merupakan undang” yang diterima parlemen inggris sebagai bentuk
perlawanan terhadap raja JamesII. Bill Of Rights ini merupakan UU yang diterima
parlemen inggris yaitu tentang:
A. Kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen.
B. Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
C. Pajak,
UU, dan pembentukan tentara harus seizin parlemen.
D. Hak
warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing”.
E. Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
C.
Atlantic Charter
tahun1941
Atlantic
charter, muncul pada saat terjadinya perang dunia ke-2 yang dipelopori oleh F.D
Roosevelt yang menyebutkan the four freedom(4 macam kebebasan)
1.
Kebebasan
beragama(freedom of religion)
2.
Kebebasan untuk
berpendapat(freedom of speech and thaought)
3.
Kebebasan rasa
takut(freedom of fear)
4.
Kebebasan dari
kemelaratan(freedom of want)[3]
D.
Pengakuan HAM oleh
perserikatan bangsa-bangsa(PBB)
Pada
tanggal 10 desenber 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yg dikenal dg
universal declaration of human right, yaitu pernyataan sedunia tentang
HAM,sehingga tanggal 10 desember sering di peringati hari HAM.
E. Hasil
sidang majelis umum PBB tahun 1966
A.
The international on
civil and political rights
B.
The international
covenant on economic,social,and cultural rights
C.
Optional protocol
Selanjut
nya,berkembang beberapa deklarasi mengenai HAM di dunia antara lain:
1.
Declaration on rights
of peoples to peace(deklarasi hak bangsa atas perdamaian)
2.
Declaration on the
rights to development(deklarasi atas hak pembangunan)
3.
African charter on
human and peoples rights(banjul charter)
4.HAM
di indonesia
1.pengakuan bangsa indonesia akan HAM
A.pembukaan
UUD 1945 alinea pertama
B.pembukaan
UUD 1945 alinea ke empat
C.batang
tubuh UUD 1945
D.ketetapan
MPR
E.
peraturan perundang-undangan
5.Penegakan HAM
A.Komisi
nasional hak asasi manusia(Komnas HAM) dibentuk berdasarkan keppres nomor 5
tahun 1993.pada tanggal 7 juni 1993 yang kemudian dikukuh kan lagi melalui UU
no.39 tahun 1999 tentang HAM
B.
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan
umum dan berkedudukan daerah kabupaten atau kota.
C.pengadilan
HAM Adhoc. Dibentuk atas usul dari DPR
D.
komisi kebenaran dan rekonsiliasi UU no.26 tahun 2000 menberikan alternatif
bahwa penyelesaian penyelenggaraan HAM yg berat dapat dilakukan di luar
pengadilan HAM,yaitu melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi yg dibentuk bedasarkan UU
6.
konvensi internasional tentang HAM
1.universal
declaration of human rights (pernyataan HAM sedunia)
2.intrnational
covenant of civil and political right (perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik)
3.declaration
on the rights of peoples to peace (deklarasi hak bangsa atas perdamaian)
4.african
charter on human and peoples rights(banjul charter)
5.kairo
declaration on human rights in islam
6.bangkok
declaration
7.vienna
declaration (deklarasi wina 1993)[4]
7.
Perkembangan HAM di indonesia
A. periode sebelum kemerdekaan(1908-1945).
Dalam sejarah
pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakili oraganisasi pergerakan
nasional mula” yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat
melalui petisi” yang ditujukan kepada pemerintah kolinial maupun lewat tulisan
di sutrat kabar. Inti dari perjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi masa dan konsep
perwakilan rakyat. Sejalan dengan wacana HAM yang di juangkan Boedi Oetomo,
para tokoh perhimpunan indonesia seprti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad
Subarjo, A.maramis, lebih menjalankan perjuangan melalui wacana hak menentukan
nasib sendiri(the right of self determination) masyarakat terjajah.
B.
Periode setelah
kemerdekaan
1. Periode
1945-1990
Sepanjang periode ini wacana HAM
bisa di cirikan pada:
a. Bidang
sipil dan politik, melalui:
-UUD 1945(pembukaan, pasal26-30,
penjelasan pasal 24,25.
-maklumat pemerintah 1 november
1945
-Maklumat pemerintah 3 november
1945
-dan 14 november 1945
-KRIS khususnya BAB V pasal 7-33
-KUHP pasal 99
b. Bidang ekonmi, sosial, dan
budaya, melalui:
-UUD 1945(pasal
27,31,33,34, penjelasan pasal 31-32)
-KRIS pasal 36-40
2.
periode 1950-1959
Periode ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah
perjalan HAM di indonesia. Menurut cerminan Bagir Manan, masa gemilang sejarah
HAM indonesia pada masa ini tercermin pada 5 indikator HAM:
1.
Munculnya partai-partai
dengan beragam ideologi.
2.
Adanya kebebasan pers.
3.
Pelakasaan pemilihan
umum secara aman, bebas, dan demokratis.
4.
Kontrol parlemen atas
eksekutif.
5.
Perdebatan HAM secara
bebas dan demokratis.
3.
Periode 1959-1966
Periode
ini merupakan berakhirnya masa liberal, digantikan oleh sistem demokrasi
terpimpin yang terpusat. Melalui sistem demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat
ditangan presiden, presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya
parlemen dikontrol oleh presiden.
4.Periode
1966-1998
Pada
mulanya, lahirnya orde baru manjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di
indonesia. Namun pda kenyataannya orde baru telah menorehkan sejarah hitam
pelanggaran HAM di indonesia. Janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM di
indonesia mengalami kemunduran sangat pesat sejak awal 1970-1980. Sama halnya
dengan orde lama, orde baru memandang ham dan demokrasi sebagai produk barat
yang individualistis dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan dianut
oleh bangsa indonesia. Diantara butir penolakan pemerintah orde baru terhadap
konsep universal HAM yaitu:
A. HAM
adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai” luhur budaya
bangsa yang tercermin dalam pancasila.
B. Bangasa
indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan
UUD1945 yang lahir lebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi universal HAM.
C. Isu
HAM sering kali digunakan oleh negara-negara barat untuk memojokan negara yang
sedang berkembang seperti indonesia.
5.Periode
Pasca-Orde Baru
Tahun
1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia lengsernya tampuk
kekuasaan orde baru sekaligus berakhirnya rezim militer di indonesia dan
datangnya era baru, pada tahun ini, presiden soeharto digantikan oleh BJ.
Habibi yang kala itu menjabat sebagai wakil presiden RI.
Pada
masa pemerintahan Habibi misalnya perhatian pemerintah terhadap pelaksaan HAM
mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya tap MPR
No.XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator keseriusan
pemerintahan era reformasi akan penegakkan HAM.
Kesungguhan
pemerintahan BJ Habibi dalam perbaikan pelaksaan HAM ditunjukan dengan
pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah rencana aksi rasional HAM,
pada agustus 1998. Agenda HAM ini berdasarkan pada empat pilar, yaitu:
1. Persiapan
pengesahan perangkat internasional di bidang HAM,
2. Diserminasi
informasi dan pendidikan HAM .
3. Penentuan
skala prioritas pelaksaan HAM,dan
4. Pelaksaan
isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah di ratifikasi melalui
perundangan-undangan nasional.[5]
8.
Pelanggaran Dan Pengadilan HAM
Unsur
lain HAM adalah masalah pelanggaran dan pelanggaran dan pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesain hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran
HAM dikelompokan pada dua bentuk, yaitu:
(1).
Pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran HAM ringan.
Pelanggaran HAM
berat meliputi genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun bentuk pelanggara
ringan selain dari bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan genosida dilakukan dengan
cara:
a.
Membunuh anggota
kelompok.
b.
Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental.
c.
Menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
d.
Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
e.
Memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan
yang ditijukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
a.
Pembunuhan.
b.
Pemusnahan.
c.
Perbudakan.
d.
Pengusiran atau
pemindahan penduduk.
e.
Perampasan kemerdekaan
atau perampasan kebebasan.
f.
Penyiksaan.
g.
Perkosaan, perbudakan
seksual pelacuran secara paksa.
h.
Penganiyaan terhadap
suatu kelompok.
i.
Penghilangan orang
secara paksa.
j.
Kejahatan apartheid,
penindasan dan dominasi suatu kelompok.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno,S.Pd.,M.Si paradigma baru pendidikan kewarganegaraan.
Hasbullah,M.Afif. 2005 upaya mewujudkan masyarakat yang demokratis.Lamongan:Unisda
lamongan dan pustaka pelajar.
Faqih,Mansour,dkk.
2003. Menegakkan keadilan dan
kemanusiaan:pegangan untuk membangun
gerakan HAM. Yogyakarta:insist press.
Hak
Asasi Manusia
Pertanyaan
1. Deby
Undratama
Menurut
pendapat anda bagaimana perkembangan HAM di Indonesia ? serta kasus Munir ialah
tokoh penting HAM, Kenapa tidak di
selesaikan berlanjut.
2. Deitha
Nurtessa Damares
Mengapa
HAM di lindungi oleh peraturan hukum?
3. Devi
Selvia
Mengapa
HAM di terapkan di Indonesia, sedangkan HAM sendiri produk pemikiran barat yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya Indonesia ?
4. Della
Arnesti Liana
Apa
contoh perkembangan signifikan pada masa kejayaan Habibi ?
5. Agus
Priyadi
Mengapa
tindakan HAM di timur tengah berbeda
dengan Indonesia ?
6. Alfrediansyah
Jelaskan
jika wanita menjadi pemimpin dalam Masalah HAM ?
[1]. Winarno,S.Pd.,M.Si paradigma baru pendidikan kewarganegaraan
Halaman120
demokratis.Lamongan:Unisda lamongan dan
pustaka pelajar.
membangun gerakan HAM. Yogyakarta:insist press.