Hak Asasi Manusia (HAM)

BAB II
PEMBAHASAN
A.    HAM ( Hak Asasi Manusia )
1.Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah tuhan yang maha esa. Musthafa Kemal pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak” dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah allah SWT.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahkluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut.
1)                Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya.
2)                Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa. Karena itu dihadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjun tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Secara definitif, hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu diluar dirinya( Suria Kusuma,1986).kebalikan dari hak adalah kewajiban yang berarti tugas harus dijalankan manusia untuk mengakui kekuasaan itu.
Istilah hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right. Yang berarti universal dan netral(Gazalli,2004).
2. Macam hak asasi manusia
Berdasarkan pada undang” nomor39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah(TIM ICCE UIN,2003):
1.      Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
3.      Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar ham.[1]



Beberapa contoh hak dasar sebagai berikut:
1.      Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang deklarasi universal of human right1948, meliputi
A.    Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
B.     Hak memiliki sesuatu,
C.     Hak memiliki pendidikan, dan pengajaran,
D.    Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
E.     Hak untuk hidup,
F.      Hak untuk kemerdakaan hidup,
G.    Hak untuk memperoleh nama baik,
H.    Hak untuk memperoleh pekerjaan, dan
I.       Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Hak asasi manusia menurut undang-undang nomor39 tahun1999 tentang hak asasi manusia, meliputi:
A.    Hak untuk hidup,
B.     Hak berkeluarga,
C.     Hak mengembangkan diri,
D.    Hak keadilan,
E.     Hak kemerdekaan,
F.      Hak berkomunikasi,
G.    Hak keamanan,
H.    Hak kesejahteraan, dan
I.       Hak perlindungan.[2]




Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang, sebagai berikut:
a.       Hak asasi pribadi (personal rights), misal, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b.      Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
c.       Hak asasi ekonomi(property rights), misal hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup layak.
d.      Hak asasi sosial dan kebudayaan(social and cultural rights),misal mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e.       (Right of legal equality) yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
f.       (procedural rights) yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan.

3.      Sejarah Perkembangan HAM
Latar belakang sejarah HAM pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan, dan kezaliman(tirani) perkembangan pengakuan HAM ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangannya dapat kita lihat berikut ini:
A.    Perkembangan HAM pada masa sejarah
1.      Perjuangan nabi musa AS dalam membebaskan umat yahudi dari perbudakan(tahun6000SM)
2.      Hukum Hammurabi di Baby lonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara(Tahun2000SM).
3.      Perjuangan nabi muhammad SAW. Untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa quraisy(tahun600M)
B.     Perkembangan HAM di inggris
Inggris merupakan negara petama didunia yang memperjuangan HAM perjuangan tersebut nampak dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1.      Tahun1215, munculnya piagam” Magna charta” atau piagam agung terjadi pada pemerintahan raja JOHN, yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan terhadap kelompok bangsawan. Tindakan raja John ini mengakibatkan rasa tidak puas kaum bangsawan yang kemudian berhasil membuat suatu perjajian yang disebut magna charta. Magna charta membatasi kekuasaan raja john di inggris.
2.      Tahun1689, keluar” Bill Of Rights”. Merupakan undang” yang diterima parlemen inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap raja JamesII. Bill Of Rights ini merupakan UU yang diterima parlemen inggris yaitu tentang:
A.    Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
B.     Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
C.     Pajak, UU, dan pembentukan tentara harus seizin parlemen.
D.    Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing”.
E.     Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

C.     Atlantic Charter tahun1941
Atlantic charter, muncul pada saat terjadinya perang dunia ke-2 yang dipelopori oleh F.D Roosevelt yang menyebutkan the four freedom(4 macam kebebasan)
1.      Kebebasan beragama(freedom of religion)
2.      Kebebasan untuk berpendapat(freedom of speech and thaought)
3.      Kebebasan rasa takut(freedom of fear)
4.      Kebebasan dari kemelaratan(freedom of want)[3]
D.    Pengakuan HAM oleh perserikatan bangsa-bangsa(PBB)
Pada tanggal 10 desenber 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yg dikenal dg universal declaration of human right, yaitu pernyataan sedunia tentang HAM,sehingga tanggal 10 desember sering di peringati hari HAM.
E.     Hasil sidang majelis umum PBB tahun 1966
A.    The international on civil and political rights
B.     The international covenant on economic,social,and cultural rights
C.     Optional protocol
Selanjut nya,berkembang beberapa deklarasi mengenai HAM di dunia antara lain:
1.      Declaration on rights of peoples to peace(deklarasi hak bangsa atas perdamaian)
2.      Declaration on the rights to development(deklarasi atas hak pembangunan)
3.      African charter on human and peoples rights(banjul charter)

4.HAM di indonesia
   1.pengakuan bangsa indonesia akan HAM
A.pembukaan UUD 1945 alinea pertama
B.pembukaan UUD 1945 alinea ke empat
C.batang tubuh UUD 1945
D.ketetapan MPR
E. peraturan perundang-undangan

            5.Penegakan HAM
A.Komisi nasional hak asasi manusia(Komnas HAM) dibentuk berdasarkan keppres nomor 5 tahun 1993.pada tanggal 7 juni 1993 yang kemudian dikukuh kan lagi melalui UU no.39 tahun 1999 tentang HAM
B. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan daerah kabupaten atau kota.
C.pengadilan HAM Adhoc. Dibentuk atas usul dari DPR
D. komisi kebenaran dan rekonsiliasi UU no.26 tahun 2000 menberikan alternatif bahwa penyelesaian penyelenggaraan HAM yg berat dapat dilakukan di luar pengadilan HAM,yaitu melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi yg  dibentuk bedasarkan UU

            6. konvensi internasional tentang HAM
1.universal declaration of human rights (pernyataan HAM sedunia)
2.intrnational covenant of civil and political right (perjanjian internasional  tentang hak sipil dan politik)
3.declaration on the rights of peoples to peace (deklarasi hak bangsa atas perdamaian)
4.african charter on human and peoples rights(banjul charter)
5.kairo declaration on human rights in islam
6.bangkok declaration
7.vienna declaration (deklarasi wina 1993)[4]
7. Perkembangan HAM di indonesia
            A. periode sebelum kemerdekaan(1908-1945).
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakili oraganisasi pergerakan nasional mula” yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi” yang ditujukan kepada pemerintah kolinial maupun lewat tulisan di sutrat kabar. Inti dari perjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi masa dan konsep perwakilan rakyat. Sejalan dengan wacana HAM yang di juangkan Boedi Oetomo, para tokoh perhimpunan indonesia seprti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad Subarjo, A.maramis, lebih menjalankan perjuangan melalui wacana hak menentukan nasib sendiri(the right of self determination) masyarakat terjajah.
B.     Periode setelah kemerdekaan
1.      Periode 1945-1990
Sepanjang periode ini wacana HAM bisa di cirikan pada:
a.       Bidang sipil dan politik, melalui:
-UUD 1945(pembukaan, pasal26-30, penjelasan pasal 24,25.
-maklumat pemerintah 1 november 1945
-Maklumat pemerintah 3 november 1945
-dan 14 november 1945
-KRIS khususnya BAB V pasal 7-33
-KUHP pasal 99
                 b.   Bidang ekonmi, sosial, dan budaya, melalui:
                        -UUD 1945(pasal 27,31,33,34, penjelasan pasal 31-32)
                        -KRIS pasal 36-40


2. periode 1950-1959
                Periode ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalan HAM di indonesia. Menurut cerminan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM indonesia pada masa ini tercermin pada 5 indikator HAM:
1.      Munculnya partai-partai dengan beragam ideologi.
2.      Adanya kebebasan pers.
3.      Pelakasaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis.
4.      Kontrol parlemen atas eksekutif.
5.      Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

3. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan berakhirnya masa liberal, digantikan oleh sistem demokrasi terpimpin yang terpusat. Melalui sistem demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat ditangan presiden, presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikontrol oleh presiden.
4.Periode 1966-1998                          
Pada mulanya, lahirnya orde baru manjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di indonesia. Namun pda kenyataannya orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di indonesia. Janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM di indonesia mengalami kemunduran sangat pesat sejak awal 1970-1980. Sama halnya dengan orde lama, orde baru memandang ham dan demokrasi sebagai produk barat yang individualistis dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan dianut oleh bangsa indonesia. Diantara butir penolakan pemerintah orde baru terhadap konsep universal HAM yaitu:
A.    HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai” luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
B.     Bangasa indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD1945 yang lahir lebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi universal HAM.
C.     Isu HAM sering kali digunakan oleh negara-negara barat untuk memojokan negara yang sedang berkembang seperti indonesia.
5.Periode Pasca-Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia lengsernya tampuk kekuasaan orde baru sekaligus berakhirnya rezim militer di indonesia dan datangnya era baru, pada tahun ini, presiden soeharto digantikan oleh BJ. Habibi yang kala itu menjabat sebagai wakil presiden RI.
Pada masa pemerintahan Habibi misalnya perhatian pemerintah terhadap pelaksaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakkan HAM.
Kesungguhan pemerintahan BJ Habibi dalam perbaikan pelaksaan HAM ditunjukan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah rencana aksi rasional HAM, pada agustus 1998. Agenda HAM ini berdasarkan pada empat pilar, yaitu:
1.      Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM,
2.      Diserminasi informasi dan pendidikan HAM .
3.      Penentuan skala prioritas pelaksaan HAM,dan
4.      Pelaksaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah di ratifikasi melalui perundangan-undangan nasional.[5]



8. Pelanggaran Dan Pengadilan HAM
Unsur lain HAM adalah masalah pelanggaran dan pelanggaran dan pengadilan HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesain hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM dikelompokan pada dua bentuk, yaitu:
(1). Pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran HAM ringan.
Pelanggaran HAM berat meliputi genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun bentuk pelanggara ringan selain dari bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
            Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
a.       Membunuh anggota kelompok.
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental.
c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
d.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
e.       Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan yang ditijukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
a.       Pembunuhan.
b.      Pemusnahan.
c.       Perbudakan.
d.      Pengusiran atau pemindahan penduduk.
e.       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan.
f.       Penyiksaan.
g.      Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa.
h.      Penganiyaan terhadap suatu kelompok.
i.        Penghilangan orang secara paksa.
j.        Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok.[6]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

DAFTAR PUSTAKA

Winarno,S.Pd.,M.Si paradigma baru pendidikan kewarganegaraan.
Hasbullah,M.Afif. 2005 upaya mewujudkan masyarakat yang demokratis.Lamongan:Unisda lamongan dan pustaka pelajar.
Faqih,Mansour,dkk. 2003. Menegakkan keadilan dan kemanusiaan:pegangan untuk  membangun gerakan HAM. Yogyakarta:insist press.



Hak Asasi Manusia

Pertanyaan

1.      Deby Undratama
Menurut pendapat anda bagaimana perkembangan HAM di Indonesia ? serta kasus Munir ialah tokoh penting  HAM, Kenapa tidak di selesaikan berlanjut.

2.      Deitha Nurtessa Damares
Mengapa HAM di lindungi oleh peraturan hukum?

3.      Devi Selvia
Mengapa HAM di terapkan di Indonesia, sedangkan HAM sendiri produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya Indonesia ?

4.      Della Arnesti Liana
Apa contoh perkembangan signifikan pada masa kejayaan Habibi ?

5.      Agus Priyadi
Mengapa tindakan HAM  di timur tengah berbeda dengan Indonesia ?

6.      Alfrediansyah
Jelaskan jika wanita menjadi pemimpin dalam Masalah HAM ?




[1]. Winarno,S.Pd.,M.Si paradigma baru pendidikan kewarganegaraan Halaman120
[2]. Winarno,S.Pd.,M.Si paradigma baru pendidikan kewarganegaraan Halaman125
[3] . Winarno,S.Pd.,M.Si paradigma baru pendidikan kewarganegaraan Halaman130
[4]. Winarno,S.Pd.,M.Si paradigma baru pendidikan kewarganegaraan Halaman 133
[5]. Hasbullah,M.Afif. 2005 upaya mewujudkan masyarakat yang  
   demokratis.Lamongan:Unisda lamongan dan pustaka pelajar.
[6]. Faqih,Mansour,dkk. 2003. Menegakkan keadilan dan kemanusiaan:pegangan untuk
    membangun gerakan HAM. Yogyakarta:insist press.

Subscribe to receive free email updates: